Dua Bandar Sabu Disergap Tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai

oleh
Kedua bandar Sabu AS alias GT dan SD alias I bersama barang bukti, usai diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Dua laki-laki dewasa sebagai bandar narkotika jenis Sabu tidak berkutik saat disergap (baca: ditangkap) tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan lainnya. Penangkapan pelaku pada Rabu (14/6/2023) dua lokasi berbeda. Pertama dari Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung sekira pukul 16.55 WIB dan dari Jalan Kenari Gang Batu, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sekira pukul 17.20 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, pada Jumat (16/6), membenarkan  penangkapan terhadap kedua bandar Sabu tersebut. Katanya, kedua pelaku bernama AS alias GT (36) warga Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai; dan SD alias I (48) warga Jalan Kenari Gang Batu Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Tragis! 2 Bocah Langkat Tewas di Kolam Ikan

Disebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu diawali dari informasi masyarakat dan selanjutnya segera ditindaklanjuti tim nya.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, maka pada hari Rabu, tanggal 14 juni 2023 sekira pukul 16.55 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin  Kanit I dan Kanit II melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika sebagaimana yang telah dilaporkan itu,” katanya.

Saat penyelidikan dilakukan, diketahui laki-laki tersebut sedang berada di  sebuah rumah di kawasan Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AS alias GT berhasil ditangkap dari dalam rumah. Disaksikan kepala lingkungan setempat, personil Satnarkoba menggeledah isi rumah. Selanjutnya ditemukan 1 bungkus plastik sedang klip transparan yang di dalamnya berisi 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi Sabu; 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam yang berisi 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga Sabu. Kedua barang bukti itu diamankan dari dalam dispencer.

BACA JUGA..  Balita Tewas Tertimpa Broti di Simalungun

Selanjutnya, juga diamankan 1 buah tas sandang warna hitam berisi 1 buah timbangan elektrik warna putih dan 1  bal plastik klip transparan kosong.

Sementara dari pemeriksaan badan tersangka, petugas menemukan barang bukti tunai hasil penjualan Sabu senilai Rp158.000.

Kepada petugas, tersangka AS mangatakan bahwa barang bukti yang diduga Sabu tersebut adalah benar miliknya yang didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama SD alias I (48).

Petugaspun langsung melakukan pengejaran terhadap  SD alias I ke kediamannya di Jalan Kenari Gang Batu Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Setiba petugas di lokasi, tersangka SD alias I mencoba melarikan diri namun berhasil digagalkan personil Satres Narkoba. Tersangka kedua ini pun turut diamankan.

Selanjutnya, didampingi Kepling setempat, petugas melakukan penggeledahan ke rumah SD. Dari rumah SD berhasil diamankan 2 buah kaca pirex yang didalmnya diduga berisi Sabu; 5 bungkus plastik kecil klip transparan kosong; 1 buah pipet runcing; 1 buah alat hisap Sabu/bong; uang tunai Rp1.200.000 hasil penjualan Sabu.

BACA JUGA..  Kereta Api Tabrak Dum Truk di Perbaungan, Satu Tewas

Menurut Silalahi, tersangka SD alias I mengakui bahwa barang bukti yang diduga Sabu yang diamankan dari tersangka AS alias GT adalah benar miliknya. SD juga mengakui bahwa Sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu serta untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua laki-laki tersebut yakni AS alias GT (36) dan SD alias I (48) serta barang buktinya langsung disita dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai,” tegas AKP Reynold Silalahi SH. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing