POSMETROMEDAN.com – Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruham Nali Siregar,SE.MM resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Anti Korupsi Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Labuhanbatu, Ali Akbar mengungkapkan, pihaknya secara resmi melaporkan Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
“Kita secara resmi telah melaporkan Dirut PUDAM ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ali Akbar saat ditemui, Rabu (07/06/2023) di Rantauprapat.
Adapun dalam laporan bernomor 01/LSM-LB/VI/2023 tersebut, kata Ali, terdapat beberapa poin yang dilampirkan diantaranya, Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu diduga membuat gaji direktur sesuka hatinya untuk memperkaya diri yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudian membuat asuransi pribadi setiap bulannya yang juga tidak sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Dirut PUDAM diduga menggunakan mobil dinas, tetapi oleh direktur juga membuat biaya sewa mobil yang dibebankan dari perusahaan. Pada poin berikutnya, disebutkan Dirut PUDAM diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pejabat struktural sebanyak 20 orang, dengan rincian, Kepala Bagian (Kabag) 3 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.2.000.000.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian sebanyak 13 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.1.500.000 dan Kepala Cabang sebanyak 4 orang yang dikenakan masing-masing sebesar Rp.1.500.000. Selanjutnya, Dirut PDAM juga diduga melakukan intimidasi terhadap pegawai dengan melakukan mutasi tanpa mempertimbangkan kemampuan terhadap keilmuan pegawai tersebut, sehingga merusak tatanan atau sistem manajemen maupun teknik yang selama ini baik menjadi rusak parah.
Pada poin berikutnya didalam laporan itu, juga disebutkan Dirut PUDAM memaksa kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengadaan untuk melakukan tindakan mark up dan pekerjaan fiktif. Kemudian Dirut PUDAM diduga sering melakukan perjalanan dinas ke Jakarta yang tidak tahu apa tujuannya, sehingga menyebabkan pemborosan dalam anggaran keuangan perusahaan dan terakhir melakukan intimidasi pegawai honor, jika tidak menandatangani angket surat dukungan kepemimpinan Direktur, maka tidak akan diangkat menjadi pegawai tetap.
“Terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang tersebut, kita berharap kepada pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PUDAM yang diduga mengakibatkan kerugian negara,” ucap Ali.
Sementara itu, dari salah satu sumber yang namanya minta dirahasiakan menyebut, berdasarkan surat keputusan bupati nomor 539/152/Ekon/2022 tentang penghasilan dan fasilitas lain Direktur Tirta Bina Labuhanbatu menetapkan bahwa, Direksi berhak menerima gaji sebesar Rp.2.5 kali penghasilan tertinggi pegawai PDAM Tirta Bina.
Sumber menyebut, saat ini gaji pokok tertinggi diterima oleh Kabag Umum dan Keuangan sebesar Rp.3.860.100. Nah, jika dikalikan Rp.2.5 dari gaji tertinggi, seharusnya Dirut PUDAM menerima gaji pokok sebesar Rp.9.650.250 setiap bulannya. Namun, pada kenyataan, Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu menerima gaji pokok sebesar Rp.27.705.300 setiap bulannya.
Tidak cukup sampai disitu, ungkap sumber, Dirut PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu juga menerima tunjangan asuransi sebesar Rp.10.000.000 setiap bulannya. Padahal, didalam SK bupati telah ditetapkan bahwa Dirut PUDAM sudah diikutsertakan kedalam BPJS Kesehatan kelas I.
“Sesuai SK bupati tentang fasilitas Dirut PDAM telah ditentukan dalam keikutsertaan BPJS Kesehatan. Nah, kenapa beliau masih mengambil tunjangan asuransi yang tidak ada dasarnya,” ungkap sumber.
Parahnya, kata sumber, Dirut PUDAM Tirta Bina juga mengambil uang sewa kendaraan dinas sebesar Rp.15.000.000 setiap bulannya. Padahal, dirinya diketahui menggunakan mobil dinas yang telah difasilitasi oleh Pemkab Labuhanbatu.
“Pada ketentuan, harusnya Direktur memilih satu diantara sewa kendaraan atau menggunakan mobil dinas. Namun, diketahui beliau menggunakan mobil dinas dan juga mengambil uang sewa kendaraan,” katanya.
Kemudian, jelas sumber, dana representatif sebesar Rp.20.778.975 setiap bulannya diberikan kepada Direktur untuk biaya operasional. Namun, uang tersebut tetap diganti dengan uang kas.
“Dana representatif ini seharusnya berada di kantor untuk keperluan operasionalnya, tapi dana itu diambil oleh Direktur setiap bulannya dengan uang kas,” jelasnya.
Terpisah, Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Paruhum Nali Siregar,MM ketika dikonfirmasi, Rabu (07/06/2023) terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, hingga kini belum memberikan keterangan pasti. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing












