POSMETROMEDAN.com – Seorang terdakwa yang membawa narkotika jenis ganja seberat 1.3 ton dari Aceh ke Medan akhirnya divonis mati.
Putusan terhadap terdakwa Mawardi (23) dibacakan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).
Hakim Ketua, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyatakan Mawardi secara jelas memenuhi unsur pidana.
“Terdakwa (Mawardi) dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Atas dasar itu, Yusafrihardi secara tegas menjatuhkan vonis pidana mati kepada Mawardi yang mengikuti sidang secara virtual.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua.
Usai putusan, Mawardi langsung merespons dengan menyatakan dirinya akan mengajukan banding.
Hal tersebut dilontarkannya pasca hakim memberikan tawaran kepada dirinya terkait menerima vonis tersebut atau banding.
“Banding, Pak Hakim,” jawab Mawardi singkat.
Sebelumnya Selasa (16/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Mawardi dijatuhi pidana mati di ruang sidang Cakra 6 PN Medan. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












