Polres Labuhanbatu Ringkus 1 Bandar dan 3 Kurir Sabu, 98 Gram Barbuk Diamankan

oleh
Inilah ke 4 tersangka kasus narkotika jenis Sabu yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Turut diamankan 98 gram Sabu dari tangan para pelaku. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 98.92 gram dari empat pelaku yang berada di Kota Rantauprapat. Satu dari empat pelaku diketahui merupakan seorang bandar narkoba, sementara satu lainnya berperan sebagai perantara untuk melakukan jual beli sabu.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial EAM warga Jalan Dr.Hamka, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, ASH (31) warga Jalan Simonis, Desa Kampung Pajak, Labuhanbatu Utara, NSN (46) warga Jalan Lintas Kampung Pajak, Labuhanbatu Utara, dan MD (36) warga Jalan Tanjung Medan, Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto P Sianturi mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu, sekira pukul 02:30 Wib di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara. Keempatnya berhasil diamankan setelah tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan undercover buy terhadap para pelaku.

“Pelaku kita tangkap usai mendapat informasi dari masyarakat, kita tindaklanjuti dan berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap kasat, Kamis (25/05/2023).

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

Saat diamankan, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa, 1 (satu) unit sepeda motor N-MAX warna merah dengan nopol BK 1241 SAM,1 (satu) buah handphone merek realme warna biru, 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu (milik Erwin), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna rose gold (milik Ulik ) berikut 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam dengan nopol BK 3604 YBR dan uang tunai senilai Rp. 1.220.000.

BACA JUGA..  Kejagung Geledah Kantor BGN

“Keempat pelaku dan seluruh barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Terhadap empat pelaku, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing