POSMETROMEDAN.com – Perbuatan melawan hukum pria berinisal S alias Bolis ini berhasil dibongkar polisi. Kenekatannya menjual Sabu di dalam salah satu kamar di terminal Tanjungbalai, mengantarkannya ke penjara.
Bolis berhasil diamankan dari terminal di Jalan Jenderal Sudirman KM VI, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (24/5) dini hari.
Penangkapan dan penahanan Bolis dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi.
Kasat mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dari dalam sebuah kamar di terminal tersebut.
“Personel Satresnarkoba berpakaian sipil langsung mendatangi kamar tersebut dan mengamankan Bolis,” terangnya, Minggu (28/5).
Tim langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, didapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu beserta 2 unit Handphone dan uang tunai Rp110.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika.
“Saat diintrogasi pelaku mengatakan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya untuk diperjualbelikan kepada yang membutuhkan,” tambahnya.
Dihadapan petugas kepolisian, Bolis juga mengaku telah 6 bulan melakoni pekerjaannya sebagai pengedar.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung diboyong ke Polres Tanjungbalai.
“Hingga saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya,” tutup Kasat. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












