POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial H warga Jalan Kebun Sayur, Komplek Griya Sekip Permai, Blok C II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, Sabtu (20/5).
Pria berusia 39 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menggelapkan satu unit sepeda motor (Sepmor) milik Agus (40) seorang tukang pijat warga Jalan Persatuan, Gang Buntu, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.
“Ia diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 252 / V /2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 20 Mei 2023,” terang Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (22/5).
Awalnya, pelapor bertemu dengan pelaku di Jalan KF Tandean Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Sabtu (20/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor dengan alasan untuk membeli rokok. Pelapor bersama temannya Rusli (40) menunggu di TKP, namun setelah berjam jam ditunggu oleh pelapor, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor,” lanjut Kasih Humas.
Usai menunggu lama, pelapor merasa curiga serta berupaya mencari pelaku yang sudah menggelapkan sepeda motor tersebut.
“Sekitar pukul 20.30 WIB, teman pelapor Ahmad Safii Damanik (46) menemukan pelaku di Jalan Cemara lalu memberitahu kepada pelapor dan menghubungi pihak kepolisian untuk membawa pelaku ke Polres Tebingtinggi,” jelas Kasi Humas.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Cemara oleh teman pelapor bersama warga setempat pada malam hari saat kejadian penggelapan itu.
“Tim kami mendapat laporan mengenai keberadaan pelaku yang telah diamankan warga dan langsung mengamankan pelaku ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan modus pinjam motor. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












