Hari Kedua Sosialisasi di Humbahas, Bea Cukai Sibolga: Stop Rokok Ilegal

oleh
Kasi Bea Cukai Sibolga, Sondy Manullang saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Kententuan Cukai Tembakau oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis (11/4) di Aula Kantor Camat Lintongnihuta. (Carlos Simamora/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Hari kedua Sosialisasi Kententuan Cukai Tembakau oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang bekerjasama dengan Bea Cukai Sibolga, Kamis (11/4) di Aula Kantor Camat Lintongnihuta.

Pasa sosialisasi itu, Kepala Dinas Kopenaker Humbahas, Nurliza Pasaribu menjelaskan, bahwa tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta dan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis white burley.

Nurliza menerangkan, sejak tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Kopenaker telah menerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBH-CHT).

“Saya mengharapkan kepada petani tembakau, supaya jenis tanaman ini terus dikembangkan dan bertumbuh secara berkesinambungan dan harus meningkat setiap tahunnya. Hasil tembakau di tiga kecamatan ini sudah dinikmati masyarakat,” ucap Nurliza

Sementara itu, Kasi Bea Cukai Sibolga, Sondy Manullang menjelaskan, bahwa saat ini banyak beredar rokok ilegal ditengah-tengah masyarakat. Dampak peredaran rokok ilegal mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA..  Tingkatkan Kompetensi SDM, Pemkab Taput Dorong Pelayanan Air Minum yang Semakin Andal

Lebih lanjut, Sondy berharap, bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.

“Ilegal adalah tidak sesuai dengan peraturan hukum atau perundang-undangan yang berlaku. Mulai sekarang kita harus sepakat stop rokok ilegal. Rokok ilegal adalah produk rokok yang melanggar undang-undang cukai dan dapat diancam hukuman pidana. Sebelum kita kena, mari kita stop rokok ilegal,” tegasnya.

BACA JUGA..  Program Z-Chicken dari Baznas Diapresiasi Plt Bupati Langkat

Hadir dalam sosialisasi itu, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kapolsek Lintongnihuta AKP D Habeahan, Sekcam Lintongnihuta Batara Hutasoit, Kasi Bea Cukai Sibolga Sondy Mangatas Manullang dan berbagai elemen masyarakat. (*)

Reporter: Carlos Simamora
Editor: Maranatha Tobing