10 Hari Lebih Tak Pulang, Gadis Dibawah Umur Diduga Dibawa Kabur Pacar 

oleh
Inilah gadis remaja berinisial NR yang diduga dibawa kabur oleh pacarnya. (Sumber foto: dokumen keluarga)

POSMETROMEDAN.com – Seorang gadis remaja berinisial NR berumur belasan tahun dilaporkan sejak seminggu belakangan tidak pulang ke rumahnya di Komplek Ayu, Kecamatan Medan Sunggal.

Diduga NR dibawa kabur oleh kekasihnya warga Medan Petisah. Bahkan menurut tantenya Dewi (pelapor), MR kini sudah berbadan dua.

Keluarga korban menuntut agar terlapor AL, harus berurusan dengan pihak berwajib karena membawa kabur NR. Orang tua NR tidak terima akibat ulah terlapor membawa kabur sejak 28 April 2023 lalu.

Berdasarkan keterangan Dewi (tante korban) kepada polisi, NR diduga dibawa kabur dari rumah oleh pelaku sejak 28 April pukul 15.00 WIB, hinga 3 Mei 2023. Hal tersebut dibenarkan Ka SPKT Polrestabes Iptu W Sembiring, saat menerima laporan keluarga korban.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

KA SPKT menyebut dari keterangan pelapor, korban NR pergi dari rumah sejak Jumat (28 April), dan hingga kini belum juga pulang ke rumah.

“Anak tersebut diketahui pergi dengan mengenakan celana panjang batik, kaos bermotif batik dan hanya mengenakan sandal jepit.

Kabur dari rumah tanpa berpamitan kepada orangtuanya. Keluarga telah berusaha mencari keberadaannya, namun tak kunjung menemukannya.

Bahkan, nomor ponselnya pun tidak aktif lagi, maka keluarga korban segera melapor ke polisi,” ujarnya.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Narkotika Senilai Rp 57 Milyar, Ada Sabu, Ekstasi Hingga Liquid Vape

Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestabes Medan. Hingga kini, polisi masih melacak menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Diduga kuat, korban bersama kekasihnya yang juga masih berusia belasan tahun.

Perlu diketahui, membawa kabur anak orang lain termasuk dalam tindakan yang dapat dipidana. Pelakunya dapat diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU Perlindungan Anak jika anak yang dibawa kabur masih di bawah umur. Lalu, apa pasal yang dapat dikenakan jika membawa kabur anak orang? Pelaku yang membawa kabur anak orang dapat dijerat dengan Pasal 332 KUHP.

BACA JUGA..  Duel Maut Pelajar Humbahas, 1 Tewas 1 Ditangkap

Pasal 332 Ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara: paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing