Polda Sumut Diminta Transparan Tangani Kasus Narkoba Anggota Dewan Tanjungbalai

oleh
Puluhan massa yang tergabung di Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjungbalai, berinisial MM, Senin (10/4/23). (Oki Budiman/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Puluhan massa yang tergabung di Gerakan Masyarakat Bersatu Kota Tanjungbalai mendesak Polda Sumut membuka kembali kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir yang diduga melibatkan oknum DPRD Kota Tanjungbalai, berinisial MM.

“Kami tidak mau wakil rakyat kami diduga terlibat dalam masalah narkoba,” terang koordinator aksi, Aldo Arivai Zuherisa saat unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Senin (10/4) siang.

Diketahui, dalam kasus pil ekstasi 2.000 butir pada Oktober 2020 itu telah ditetapkan dua orang terdakwa inisial AD dan GS, serta satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni MM.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor : 774/Pid.Sus/2021/PnMdn atas nama terdakwa AD dan GS rekannya yang digelar dalam persidangan bahwa inisial MM dinyatakan sebagai DPO dalam kasus tersebut.

BACA JUGA..  Disambar Petir, Istri Tewas, Suami Kritis, Tiga Anak Selamat

“Tapi, hingga saat ini beliau masih bebas berkeliaran di Kota Tanjungbalai, seakan kebal hukum, bahkan baru-baru ini dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai, Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024,” tambah Aldo.

Massa aksi ini juga mendesak Kejatisu untuk mengusut kembali DPP MM dari perkara Nomor : 773/Pid.Sus/2021/PnMdn dan perkara Nomor: 774/Pid.Sus/2021/PnMdn.

Massa menyebut, desakan pengusutan kasus narkotika tahun 2020 itu karena kota Tanjung Balai telah dicap sebagai salah satu pintu gerbang masuknya barang haram tersebut. (*)

BACA JUGA..  Puluhan Preman Serang Karyawan PT Belawan Indah, 4 Korban Kritis Dibacok

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing