POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial P alias Putra, warga Jalan KF Tandean, Gang Halba, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, dari kamar kost nya, Senin (10/4) sekita pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku berusia 39 tahun itu, petugas mengamankan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,80 gram.
Disita pula sebungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, satu sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 HandPhone (HP) android Vivo warna biru dan uang tunai Rp300.000.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik sabu dari kamar kos tersebut.
“Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasi Humas, Kamis (13/4). (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












