Jual Sabu Lagi, Residivis Ini Diringkus Polres Labuhanbatu

oleh
Residivis ini berinisial SS alias Pian, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dengan kasus peredaran Sabu. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial SS alias Pian yang merupakan warga Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara kembali diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap pada Minggu 9 April 2023 dinihari usai tim melakukan undercover buy untuk meringkus pelaku, guna merespon aduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran dan transaksi narkoba di Jalan Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas.

“Pelaku ditangkap usai tim melakukan undercover buy setelah mendapat aduan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Roberto P Sianturi, Rabu (13/04/2023).

Saat digerebek, kata kasat, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 0.14 gram netto, 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1.79 gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0.76 gram netto, 1 (satu) unit Hp Nokia dan uang tunai sebesar Rp.2.110.000.

BACA JUGA..  Siswa SMP Negeri 1 Medan Diculik

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata kasat.

Kasat menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

BACA JUGA..  Motor CBR 150 Dicuri, Penadah Dijemput di Rumahnya

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing