36 Kg Sabu Dimusnahkan BNN Sumut

oleh
Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNNK Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu saat menunjukkan barang bukti sabu, hasil tangkapan tim gabungan, yang akan dimusnahkan. (Mangampu Sormin/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan 36 Kg sabu hasil tangkapan tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe.

Selain barang bukti, tim juga mengamankan seorang tersangka, A (26) warga Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Sempana Sitepu, Kamis (6/4) kemarin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe mendapat informasi adanya kapal pembawa narkotika yang masuk di perairan Lhokseumawe, Aceh. Tim bergerak melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan dua goni berisi 36 Kg sabu.

BACA JUGA..  Heboh Ledakan di Komplek Grand Polonia, 3 Orang Luka

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sabu tersebut. Tim mengamankan tersangka, A (26) yang hendak mengambil paket sabu tersebut,” ungkapnya.

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, tim selanjutnya menyerahkan hasil tangkapan ke BNNP Sumut. Saat ini, BNNP Sumut juga tengah memburu seorang tersangka yang memerintahkan tersangka, A untuk mengambil sabu tersebut. “Kita sedang melakukan pengembangan dan menetapkan DPO terhadap salah seorang lainnya yang memerintahkan tersangka, A untuk mengambil sabu tersebut,” sebutnya.

BACA JUGA..  Rudapaksa Putri Tiri, Nelayan Dimassa

Dalam pengakuannya, lanjut Kombes Pol Sempana, tersangka, A dijanjikan upah Rp 5 juta perbungkus (1Kg) jika berhasil mengambil sabu tersebut. Usai diuji keaslian barang bukti oleh Tim Laboratorium Narkotika Deliserdang, 36 Kg sabu kemudian dibakar (dimusnahkan) menggunakan incenerator mobile.

Terhadap tersangka, A dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

BACA JUGA..  Puluhan Massa TTB Demo di PN Medan, Minta Sidang Kasus OTT Diskominfo Tebingtinggi Diusut Secara Transparan

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing