POSMETROMEDAN.com – Mulia Kantana seorang pria berusia 25 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia di tangkap karena menipu seorang wanita modus memberi hadiah atau giveaway dari Baim Wong.
Penahanan terhadap Mulia dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Akibat ulah pelaku (Mulia) korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
Peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. Awalnya, korban mengikuti program giveaway Baim Wong melalui media sosial Facebook. Lalu korban ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta.
Setelah mengetahui korban tertarik, kemudian pelaku mengarahkan korban mengklik nomor WhatsApp.
Ketika di klik, ternyata di nomor tersebut langsung terhubung dengan nomor WhatsApp atas nama Baim Wong.
Dari situ, pelaku mengaku sebagai artis Baim Wong sehingga terjadi percakapan dan pelaku mengatakan ke korban, supaya hadiah sebesar Rp 20 juta dikirim, korban harus mengirim uang sebesar Rp 150 juta.
Merasa yakin, korban pun mengirim uang sebesar Rp 150 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.
Ternyata setelah uang dikirim, hadiah sebesar Rp 20 juta tadi tak kunjung datang sampai akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polda Sumut pada 30 Desember 2022 lalu.
“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/3).
Polisi pun menyelidiki mulai dari nomor handphone, hingga nomor rekening pelaku. Setelah didapat, ternyata nomor rekening atas nama Alfi Fadli, namun dipegang pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara di atas 5 tahun. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing