Pria Asal Tanjungbalai Tipu Wanita 150 Juta, Modusnya Ngaku Baim Wong 

oleh
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat menjelaskan perkara penipuan mengatas namakan Baim Wong, Senin (20/3). (Oki Budiman/Posmetromedancom

POSMETROMEDAN.com – Mulia Kantana seorang pria berusia 25 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia di tangkap karena menipu seorang wanita modus memberi hadiah atau giveaway dari Baim Wong.

Penahanan terhadap Mulia dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Akibat ulah pelaku (Mulia) korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.

Peristiwa itu terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. Awalnya, korban mengikuti program giveaway Baim Wong melalui media sosial Facebook. Lalu korban ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta.

BACA JUGA..  Dua Bandar Sabu Tanjungbalai Disikat Sat Narkoba, Barbuknya 201 Gram

Setelah mengetahui korban tertarik, kemudian pelaku mengarahkan korban mengklik nomor WhatsApp.

Ketika di klik, ternyata di nomor tersebut langsung terhubung dengan nomor WhatsApp atas nama Baim Wong.

Dari situ, pelaku mengaku sebagai artis Baim Wong sehingga terjadi percakapan dan pelaku mengatakan ke korban, supaya hadiah sebesar Rp 20 juta dikirim, korban harus mengirim uang sebesar Rp 150 juta.

BACA JUGA..  Bravo! Komnas PA Beri Penghargaan Kepada Polres Simalungun 

Merasa yakin, korban pun mengirim uang sebesar Rp 150 juta ke rekening yang disebutkan pelaku.

Ternyata setelah uang dikirim, hadiah sebesar Rp 20 juta tadi tak kunjung datang sampai akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polda Sumut pada 30 Desember 2022 lalu.

“Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sehingga datang ke SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan Polisi agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (20/3).

BACA JUGA..  Direktur PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu Dilaporkan ke Kejaksaan

Polisi pun menyelidiki mulai dari nomor handphone, hingga nomor rekening pelaku. Setelah didapat, ternyata nomor rekening atas nama Alfi Fadli, namun dipegang pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara di atas 5 tahun. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing