POSMETROMEDAN.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe kembali mengelar sidang dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2022/PN Kbj dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat Sejahtera Girsang, Rabu (8/3/2023).
Pada persidangan terbuka untuk umum itu tergugat Sejahtera Girsang menghadirkan saksi untuk didengarkan keterangannya oleh majelis hakim yang diketuai Nasril SH, didampingi hakim anggota masing- masing Imanuel Sirait SH dan Sanjaya Sembiring SH.
Didepan majelis hakim saksi mengaku dia merupakan anak kandung dari tergugat, dan mengaku tahu adanya hubungan pinjam-meminjam antara tergugat dan penggugat sebesar Rp1,3 miliar dengan dua kali pinjaman.
“Aku lupa hari dan tanggalnya pinjaman itu terjadi dua kali, sekali sebesar Rp800 juta ,yang kedua Rp 500 juta. Dalam kesempatan pinjam-meminjam itu tergugat memberikan aggunan berupa surat tanah yang ada di Desa Bunuraya tepatnya lewat jembatan Laudah dan surat tanah simpang Regaji. Sekarang uang pinjaman itu belum dapat dilunasi karena usaha sudah tutup,” katanya.
Setelah mendengarkankan keterangan saksi dari tergugat majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe mempersilakan kedua belah pihak untuk mempertanyakan hal-hal yang belum dipertanyakan kepada saksi terkait kasus yang sedang disidangkan itu.
Dengan selesainya mendengar keterangan saksi tergugat majelis hakim meminta agar tergugat menghadirkan saksi untuk didengarkan kesaksianya pada sidang Rabu (16/3/2023) mendatang. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












