Pemkab Langkat Minta Pajak AT & PPJ Non PLN ke SKK Migas Sumbagut

oleh
Pemkab Langkat bersama PT Pertamina Pangkalan Susu & PT Pertamina Rantau Aceh Tamiang usai melaksanakan koordinasi. (Istimewa)

POSMETROMEDAN.comPemerintah Kabupaten Langkat himbau Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumbagut bayarkan pajak pemakaian air tanah (AT) dan pajak penerangan jalan (PPJ) Non PLN.

Pajak itu diminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Hj Muliani kepada PT Pertamina Hulu Rokan Field Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, dan PT Pertamina Field Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

“Kami mengharapkan agar pihak SKK Migas dapat membantu Pemkab Langkat untuk proses pembayaran pajak AT dan PPJ Non PLN,” sebutnya di ruang rapat Field Manager Pertamina Pangkalan Susu, Jum’at (3/2/2023).

Muliani juga berharap agar pihak SKK Migas Sumbagut membantu Pemkab Langkat dalam upaya meningkatkan penerimaan dan pendapatan dari sektor Hulu Migas untuk menunjang pembangunan di negeri bertuah.

BACA JUGA..  BTN Gelar Leadership Forum di Samosir, Bupati Samosir Raih Dukungan Pengembangan UMKM dan Pariwisata

Selanjutnya Muliani dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Langkat, Iskandarsyah bersama Manager Adm dan Keuangan SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Supriyono, melakukan penandatanganan berita acara pemakaian AT dan PPJ Non PLN.

Serta pengambilan data pajak daerah khusus wajib pajak PT Pertamina kepada PT Pertamina Hulu Rokan Field Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dan PT Pertamina Field Pangkalan Susu.

BACA JUGA..  Bupati Langkat Dukung 130 Mahasiswa USU Mengabdi di 13 Desa

Diketahui bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak tersebut adalah Direktorat Jenderal Anggaran Depkeu RI.

Turut hadir Filed Manager PT Pertamina Pangkalan Susu, Hatmanto Sardana. PJS FM Field PT Pertamina Rantau, Duto Nuswantoko. Utilities Operation PT Pertamina Rantau, Bambang Sugito. Kasubbid Pendataan dan Penilaian Bapenda Langkat, Defin Erfian.(*)

Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin