POSMETROMEDAN.com – Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan Junaidi alias Dedi (45) warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu.
Pelaku Dedi yang sehari-hari berkerja sebagai buruh harian lepas ini dibekuk dari jalan Pulau Sumatera, Gang Bengkel, Kecamatan Padang Hulu, tepatnya di sebuah rumah, setelah keadaan memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (25/11) sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (29/11) kepada wartawan.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 9 plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 gram dan netto 1,44 gram.
Selain itu, ada juga sebuah kotak kecil bermotif, sebuah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, sebungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai 70 ribu.
“Terhadap tersangka kita perasangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












