Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda ke DPRD Kota Tanjungbalai

oleh
Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib,S.Ag,MM sampaikan Nota Pengantar dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib,S.Ag,MM sampaikan Nota Pengantar dari 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Tanjungbalai.

Penyampaian Nota Pengantar Ranperda itu dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Surya Dharma AR,SH didampingi Wakil Ketua DPRD Drs H Syahrial Bhakti,SH dan dilaksanakan

di Aula Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (7/11).

Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian Nota Pengantar 4 Ranperda Kota Tanjungbalai itu juga dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung,S.Sos,M.IKom, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Tanjungbalai dan undangan lainnya.

Usai penyampaian nota pengantar, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi – fraksi DPRD terhadap nota pengantar dari 4 ranperda tersebut.

BACA JUGA..  BPKP Didesak Audit Keuangan Pemkab Deliserdang, Termasuk Dana Hibah dan HUT APKASI

Adapun ke – 4 Ranperda yang nota pengantarnya disampaikan tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU), Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. (*)

BACA JUGA..  Bobby Nasution Tutup Jamdasu XI, Hadiahi 19 Petugas Upacara Berangkat ke Jamnas 2026

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing