POSMETROMEDAN.com – Penetapan Lahan Usaha Tani (LUT) tahap III kepada kepada warga Desa Sukanalu, Sigarang-Garang Mardingding dan Dusun Lau Kawar Kuta Gugung yang terkesan hanya meredam tekanan massa pengungsi yang menagih janji Bupati Karo, Selasa (15/11/2022) kemarin, dapat memicu masalah baru.
Seperti diketahui, pembagian LUT yang tak kunjung selesai peruntukannya sangat berpotensi menimbulkan masalah baru dan dapat memicu pertikaian antara warga Desa Portibi Kecamatan Merek Kabupaten Karo dan pengungsi Sinabung.
“SK Bupati Karo yang menetapkan warga Desa Sukanalu, Sigarang-Garang Mardingding dan Dusun Lau Kawar Kuta Gugung korban bencana Gunung Sinabung sebagai pengelola lahan usaha tani relokasi tahap tiga yang isinya memberikan ketetapan bagi warga Desa Sukanalu sebanyak 329 Kepala Keluarga, Desa Sigarang-Garang 419 Kepala Keluarga, Desa Mardinding 262 Kepala Keluarga dan Dusun Lau Kawar Kuta Gugung 12 Kepala Keluarga, untuk mengusahai tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu tidak akan berpengaruh. Dan warga pengungsi tetap tidak akan nyaman dalam mengusahai mengelola lahan itu,” ujar Ikuten Sitepu, selaku warga Desa Sukanalu penerima LUT, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Kabanjahe.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa dengan dikeluarkannya surat tersebut, Bupati Karo dan aparat keamanan harus kerja ektra atas surat yang diberikan kepada masyarakat, agar tidak terjadi persoalan baru di tengah masyarakat.
Adapun diantaranya beberapa isi dari SK Bupati Karo yang terdiri dari sembilan poin, memutuskan dan menetapkan bahwa pengelolaan usaha tani relokasi tahap tiga diberikan selama tiga belas tahun dan dapat diperpanjang. Bahwa rincian pembagian lahan usaha tani berserta nama pengelolanya akan ditetapkan dengan tersendiri berdasarkan data dari pemerintahan desa. (*)
Reporter: Marko Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












