Harga Buat SIM di Polres Labuhanbatu Berpariasi dan Tanpa Uji Praktek

oleh
Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbeny, SH. (Istimewa/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Harga membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, tidak sesuai ketentuan pemerintah dan berfariasi. Bahkan, setiap pemohon tidak harus mengikuti uji teori dan praktek. Dan, dipastikan tidak ada yang gagal serta dalam waktu 1 X 24 jam SIM selesai.

Proses penerbitan SIM seperti di Polres Labuhanbatu ini telah melanggar Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam peraturan itu, ditetapkan biaya penerbitan berupa SIM A sebesar Rp.120.000; SIM C Rp.100.000; SIM C I Rp.100.000; SIM C II Rp.100.000; SIM B I Rp.120.000; SIM B II Rp.120.000; SIM D Rp.50.000 dan SIM Internasional Rp.250.000. Ditambah lagi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, membawa KTP, pas photo, mengisi formulir, ujian teori, dan ujian praktek.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Namun, peraturan itu tidak berlaku dalam proses penerbitan SIM di Polres Labuhanbatu. Pasalnya, biaya yang harus dipenuhi dapat berpariasi. Misalnya, dalam penerbitan SIM C dapat dikenakan biaya berkisar dari Rp.300.000 hingga Rp.450.000. Bahkan, orang yang mengajukan penerbitan SIM dapat memperolehnya tanpa harus mengikuti ujian praktek dan ujian teori.

“Aku kemarin 350 ribu atau 450 ribu ngurus SIM C bang,” kata S warga Rantauprapat ketika ditanyai, Sabtu (05/11/2022).

BACA JUGA..  Polisi Masih Usut Kasus Kematian Bayi, Orang Tua Dititip ke Rumah Dinsos

S juga menambahkan, proses pembuatan SIM tidak terlalu rumit. SIM dapat diperoleh tanpa harus mengikuti ujian praktek. Meski harus membayar lebih, S justeru merasa terbantu.

“Nggak ada ujian praktek bang. Agak mahal memang awak bayar bang, tapi enak nggak ikuti ujian praktek lagi,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan T warga Rantauprapat lainnya, saat membuat SIM A, T mengaku membayar biaya sebesar Rp.500.000. Bahkan, T tidak merasa keberatan dengan biaya mahal. Sebab, dirinya tidak susah-susah lagi untuk mengikuti ujian praktek maupun teori.

BACA JUGA..  Keponakan Terjaring OTT, Polda Sumut Diminta Periksa Wali Kota Tebingtinggi

“Aku ngurus SIM A kemarin bang. Bayar 500 ribu, tapi enak bang. Aku tembak ajanya, jadi nggak pala lagi ujian-ujian awak. Sebentar aja keluar SIM nya,” kata T menjelaskan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Rusbeny,SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (05/11/2022) terkait prosedur penerbitan SIM belum dapat memberikan keterangan. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing