POSMETROMEDAN.com – Wakil Kepala Cabang (Wakacab) PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi mengaku, surat rekomendasi pengurusan surat izin pemanfaatan air (SIPA) yang tidak berlaku diterimanya dari Zulkifli Perangin-angin, oknum Kepala Tata Usaha (KTU) Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sumut Wilayah IV yang berkantor di Labuhanbatu.
Deni, ketika wawancara dengan wartawan di kantornya Jalan H.Adam Malik, Rantauprapat Selasa (01/11/2022) mengatakan bahwa dirinya sudah berkunjung langsung ke Kantor Cabdis ESDM berniat baik untuk mengurus SIPA.
“Kalau tidak salah di bulan Juli. Saya sendiri yang sudah kesana. Ya bertanyalah. Kami kan tidak tahu. Kami arahnya mau bagaimana. Bukan kami tidak mau urus. Niat baik kami sudah ada, gitu ya,” kata Deni.
Di kantor cabdis, jelas Deni, dia bertemu dengan kepala kantor cabdis. Dari pertemuan itu, dia mendapat informasi ternyata surat izin itu bisa diterbitkan.
“Jadi sudah mendapatkan informasi dari beliau (kepala kantor cabdis). Yah bisa diurus gitu ya. Ya sudah, sudah ada kita terima juga sebenarnya ya. Sudah selesai dan prosesnya itu berapa lama ya. Sekitar tiga empat hari gitu,” jelas Deni.
Belakangan lanjut Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.
“Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku,” ungkap Deni.
Saat ditanyakan, dari tangan siapa dia memperoleh surat rekomendasi yang tidak berlaku itu, Deni mengaku mendapatkannya dari Zulkifli yang belakangan diketahui Zulkifli Perangin-angin merupakan oknum KTU Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV yang berkantor di Kabupaten Labuhanbatu.
“Kalau untuk surat yang tidak berlaku itu, ya pak Zulkifli namanya,” akunya.
Setelah itu lanjut Deni, dia kembali mendapatkan arahan yang benar mengenai prosedur pengurusan SIPA dimaksud.
“Dan disitu saya mendapatkan arahan yang benar lagi. Nah, pak Deni ini sebenarnya. Ini saya perjelas lagi. Kami disini tidak bisa menerbitkan (izin). Kami hanya bisa meninjau, mengecek. Kalau yang bapak sudah urus itu kami akan cek. Seperti itu. Hanya pengawasan ternyata,” beber Deni mengutip pembicaraannya dengan Zulkfli.
Deni pun seperti merasa kecewa dengan tidak berlakunya surat rekomendasi yang telah dia terima. “Ya, saya dengan niat polos begitu ya,” ucapnya sambil tertawa kecil.
Sementara itu, KTU Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu Zulkifli Perangin-angin saat dikonfirmasi Minggu (06/11/202222) membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan Deni Setiadi Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat.
Namun dia mengaku, pertemuan itu bersifat konsultasi terkait proses pengurusan SIPA.
“Aku berikan persyaratan dan aturan tentang SIPA, sesuai prosedur, itu benar,” akunya.
Saat ditanyai surat rekomendasi yang tidak berlaku dan telah ditarik kembali, Zulkifli meminta agar ditanyakan Kepala Kantor Cabdis.
“Untuk lebih jelas, terkait surat yg katanya pernah diberikan ke PT Yakult, langsung hub ibu Kacabdis pak,” tulisnya melalui pesan whatsapp.
Kepala Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu Sariguna Simanjuntak, ST, MT Rabu (02/11/22), membantah apa yang disampaikan Deni Setiadi.
“Mereka tidak ada ijin SIPA dan tidak pernah mengurus ijin SIPA. Jelas yah rekan,” tulisnya di pesan whatsapp menjawab.
Bahkan kata dia, pihaknya akan menghentikan kegiatan perusahaan tersebut sebelum memiliki SIPA.
“Dalam waktu dekat akan diberikan surat peringatan dan himbauan agar kegiatan distop dan dilakukan pengurusan SIPA terlebih dahulu. Cukup yah,” tulisnya lagi.
Lantas bagaimana tentang kebenaran dari pengakuan Deni Setiadi terkait surat rekomendasi ESDM yang tidak berlaku, Sariguna menegaskan bantahannya.
“Tidak. PT Yakult wajib mengurus ijin SIPA apapun alasannya,” tegasnya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Mangampu Sormin












