Bandar Sabu Ibu dan Anak Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh
Bandar Sabu ibu dan anaknya usai ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumut. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Sangat miris! Ibu dan anak laki-lakinya ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari tangan keduanya turut diamankan 127,6 gram Sabu. Ya, ibu anak tersebut bandar narkotika di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Si ibu berinisial HS alias  U (47) dan anaknya berinisial M alias FN (24). Mereka warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Polisi menangkap kedua tersangka dari salah satu rumah di Kelurahan Kelurahan Sejahtera, pada hari Kamis lalu (27/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keterangan dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian, personil Sat Narkoba Tanjungbalai dipimpin Kanit I & Kanit II langsung melakukan penindakan.

“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang perempuan yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di Kelurahan Sejahtera. Berpedoman kepada informasi yang diterima dari masyarakat itu, pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 Wib, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II Satnarkoba melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika tersebut,” ujar Iptu Reynold Silalahi.

BACA JUGA..  Sehari Diculik, Balita Dipulangkan Pelaku

Dijelaskan Silalahi, saat tim tiba di lokasi, perempuan tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai. Personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati perempuan HS alias U sedang berdiri di dalam rumah.

Tersangka pun ditangkap. Dari tangan tersangka HS alias U diamankan barang bukti sebanyak 48 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 9,42 gram.

Saat tersangka HS alias U di interogasi, tiba-tiba seorang laki-laki bernama M alias FN (24) masuk ke dalam rumah dengan cara berlari kemudian mengambil satu plastik assoy warna hitam dan membuangnya ke atas atap rumah tetangga.

Curiga terhadap bungkusan tersebut, personil langsung memanjat ke atas atap dan mengambil bungkusan tersebut.

“Disaksikan kepala lingkungan, pelaku serta pemilik rumah, tim membuka plastik assoy warna hitam tersebut dan ternyata berisikan dua unit timbangan elektrik, dua buah dompet berwarna merah dan biru berisi benda yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 118,18 gram, satu bal plastik sedang klip transparan dan satu bal plastik kecil klip transparan,” ujar Iptu Reynold Silalahi.

BACA JUGA..   Beraksi di Area Masjid, Perampok Bersenpi Gasak Ponsel dan Motor Pelajar
Barang bukti yang diamankan dari bandar narkotika ibu dan anaknya, berupa Sabu; uang ratusan juta; HP dan lainnya. (Ignatius Siahian/Posmetromedancom)

Masih Silalahi, katanya, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Disana petugas menemukan uang tunai Rp127.900.000,- yang diduga hasil penjualan Narkoba. Kepada petugas tersangka HS alias U mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Tersangka mengaku, memperjual belikan Sabu dengan paket kecil seharga Rp50.000 hingga Rp100.000 per bungkusnya. Atas pengakuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti yang disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.

Dari hasil pengungkapan kasus narkotika ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan rincian; satu bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,42 gram, satu bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,14 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram, satu bungkus plastik sedang klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram, tujuh bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 24 bungkus plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.

BACA JUGA..  Nolak 2 Kali Indehoy, IRT Dibunuh di Hotel

Selanjutnya, satu bungkus plastik sedang klip transparan yang berisikan 24 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,72 gram, satu bal plastik sedang klip transparan kosong, satu bal plastik kecil klip transparan kosong, dua unit timbangan elektrik, satu buah handphone merk vivo warna hitam. Satu buah handphone merk vivo warna biru, satu buah dompet kain warna merah, satu buah dompet warna biru, uang tunai senilai Rp 630.000,- yang di temukan di lokasi penangkapan, tiga buah plastik assoy warna hitam, satu buah tas kulit warna coklat berisikan uang tunai senilai Rp 127.900.000, dan tiga lembar tisu warna putih.

“Total jumlah keseluruhan barang bukti yang disita dan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 127,6 gram,” ujar Reynold Silalahi mengakhiri keterangannya. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing