Polresta Deliserdang Himbau Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah terkait Obat Sirup Anak

oleh
Personil Polresta Deliserdang, Polda Sumut turun ke lapangan untuk menghimbau masyarakat dan penjual obat agar mengikuti aturan pemerintah terkait pemakaian obat sirup anak. (Aswar/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Polresta Deliserdang, Polda Sumut turun ke lapangan untuk menghimbau masyarakat dan penjual obat agar mengikuti aturan pemerintah terkait pemakaian obat sirup anak.

Sosialisasi itu dilakukan jajaran Binmas dan Bhabinkamtibmas. Para personil mensosialisasikan peraturan dan annuran pemerintah agar berhati hati akan bahaya obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol.

Himbauan itu dilakukan seiring intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

BACA JUGA..  Polresta Deli Serdang Sumbang 119 Kantong Darah

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH mengatakan, “Untuk mengantisipasi gagal ginjal akut tersebut khususnya di Wilkum Polresta Deliserdang jajaran Binmas serta Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat khususnya ibu-ibu agar berhati hati dalam penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol,” ujarnya pada Sabtu (22/10/2022) lalu.

Kapolresta Deliserdang juga menyarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar berkoordinasi dengan semua pihak di wilayahnya guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa, yakni gagal ginjal misterius. (*)

BACA JUGA..  Minim Prestasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Diganti

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing