POSMETROMEDAN.com – Personil Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang pengedar 1 Kg daun ganja kering, pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Tersangka, seorang pria dewasa berusia 40 tahun berinisial ISS warga Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pria pengedar ganja ini disergap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur dari rumah kos-kosan di Jalan Pelita I, Lorong Saudara, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Selain meringkus tersangka ISS, petugas berhasil menyita ganja kering seberat hampir 1 Kg sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan saat ditanya wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial ISS warga Siborong-borong bermula dari laporan masyarakat.
“Personil menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di lokasi itu dan langsung melakukan penyelidikan,” sebut Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seseorang yang ngekos di lokasi tersebut sebagai pengedar Narkoba.
“Didampingi Kepala lingkungan (Kepling), petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati oleh tersangka,” kata Kapolsek.
Dari kamar ISS, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos dan mendapatkan ganja siap edar yang beratnya 1 Kg. (*)
Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Oki Budiman












