Gerebek Dua Lapak Judi, Polsek apercut Angkut 4 Mesin Judi Tembak Ikan

oleh
Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan mengangkut mesin judi hasil dari penggerebekan dua lapak judi di kawasan Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Sei Tuan, Rabu (19/10/2022). (Mangampu Sormin/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan menggerebek dua lapak judi di kawasan Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Sei Tuan, Rabu (19/10/2022).

Dari lokasi judi yang sering meresahkan masyarakat itu, personil Polsek Percut Sei Tuan dibantu BKO Sat Samapta Polrestabes Medan menyita barang bukti berupa 4 mesin judi tembak ikan.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan dalam keterangannya, Kamis (20/10/22).

Pengungkapan kasus judi ini kata Kapolsek, bermula laporan dari masyarakat tentang adanya permainan judi mesin tembak ikan di Jalan M Yusuf.

Dari kabar itu kata Agustiawan, Kanit Reskrim Iptu Ahmad Albar mengecek kebenaran informasi tersebut.

Ternyata benar lanjut Kapolsek, personil langsung ke lokasi yang sudah menjadi target operasi.

BACA JUGA..  Oknum Polisi Bunuh Ibu

“Ternyata benar, tim menemukan lokasi judi. Namun, pemain judinya keburu kabur. Dari lokasi, personil menyita barang bukti berupa 4 mesin judi tembak ikan,” terangnya.

Untuk penyelidikan dan pengembangan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Dikesempatan itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, menghimbau masyarakat untuk pro aktif menyampaikan informasi bila ada permainan judi, penyalahgunaan narkoba dan kejahatan di wilayah tempat tinggal kita.

BACA JUGA..  Sungai Belumai Meluap, Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga

“Polri khususnya Polsek Percut Sei Tuan, akan  menindaklanjuti secara profesional pengaduan masyarakat,” ungkap Kompol M Agustiawan. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing