POSMETROMEDAN.com – Tim Tekab Polsek Namorambe Polresta Deliserdang berhasil membekuk tersangka pencurian dengan pemberatan, pria berinisial AB (32) Warga Dusun 2 Kayu Embun Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Keterangan diperoleh, kronologis pencurian itu pada Jumat (09/09/22) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku AB bersama rekannya (melarikan diri) mencuri 2 buah daun pintu besi dari Simpang Empat Eks Kowilhan di Dusun II Kayu Embun Desa Deli Tua.
Usai pelaku beraksi dan berhasil mengangkut hasil curiannya menggunakan beca, ternyata korban berinisial JB melihat pelaku diatas becak barang beserta 2 daun pintu miliknya. Korbam pun langsung berkata, “ini barangku”.
Bukannya menyerah, para pelaku malah mengancam korban menggunakan sebilah pisau. Setelah mengancam, para pelaku langsung menurunkan hasil curiannya lalu melarikan diri menggunakan beca barang yang mereka bawa.
Melihat pelaku kabur, korban berupaya mengejar. Tapi para pelaku berhasil kabur. Saat itu juga korban membuat laporan ke Polsek Namorambe.
Sementara itu, usai menerima laporan pencurian tersebut, tim Tekab Polsek Namorambe melakukan penyelidikan dan usai mendapat informasi yang akurat.
Dan, pada hari Kamis, (22/09/22) lalu tersangka AB berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Namorambe untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting membenarkan kejadian tersebut.
“Benar pelaku sudah diamankan dan dalam proses hukum, kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing












