Pembobol Toko Ponsel di Rantauprapat Ditangkap Polisi

oleh
ARS alias Abdul Rohim Simangunsong (38) pelaku pencurian dan pengancaman saat diamankan personil Polres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial ARS alias Abdul Rohim Simangunsong (38) warga Jalan Perisai, Lingkungan Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu pada Selasa (20/9/2022) yang lalu.

Pelaku ditangkap atas laporan W (25) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu akibat Toko Ponsel 168 miliknya yang beralamat di Jalan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara dibobol pelaku dengan kerugian total sebesar Rp50.000.000.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki menjelaskan, pencurian itu terjadi Minggu 18 September 2022 sekira pukul 09:30 Wib. Saat itu, pelaku diketahui sudah memantau lokasi toko tersebut dan masuk kedalam melalui bagian depan toko dengan menarik paksa pintu depan.

BACA JUGA..  Eks Anggota DPRD Tikami Mantan Istri

“Setelah masuk, pelaku langsung menggasak tiga unit Hp Android dan mengambil uang tunai di dalam laci meja sebesar 37 juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (23/09/2022).

Namun, Kata Kasat, saat hendak keluar, aksi pelaku dipergoki oleh seorang pegawai toko berinisial S yang hendak masuk ke dalam toko. Sontak, pelaku mengeluarkan sebilah pisau egrek untuk menakut-nakuti pegawai toko agar diam dan tidak menjerit. Kemudian pelaku kabur meninggalkan lokasi.

“Pegawai toko sempat diancam dengan pisau egrek karena pergoki aksi pelaku. Kemudian pemilik ponsel berinisial W melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu dengan total kerugian 50 juta rupiah,” katanya.

BACA JUGA..  Takut Ditangkap, Pencuri Melompat ke Sumur

Mendapat laporan itu, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum IPDA Sarwedi Manurung langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku. Namun, saat hendak diamankan, jelas Kasat, pelaku sempat mengancam dengan menggunakan egrek dan belati akan membunuh petugas jika menangkapnya.

“Pelaku sempat mengancam akan membunuh petugas jika menangkapnya. Namun, melalui negosiasi alot, pelaku berhasil diringkus dengan selamat,”Jelas Kasat.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.37.000.000, 3 Unit Hp Android, 1 bilah pisau egrek, 1 pisau bilah belati dan 1 unit sepeda motor merk win milik pelaku.

BACA JUGA..  Perawat Dihajar Pria Berpakaian Loreng

Dari Rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut : uang tunai sebesar Rp.37.550.000,(tiga puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),3(tiga) unit Handphone android,1 (satu) bilah pisau egrek,1(satu) bilah pisau belati,1(satu) unit sepeda motor merk Honda win win digunakan pelaku.

Pelaku akan dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Pasal 363 Ayat 1 KUHP ancaman hukuman penjara tujuh tahun dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing