POSMETROMEDAN.com – Terbukti mengontongi narkotika jenis Sabu, dua pria asal Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polres Tebingtinggi.
Keduanya ditangkap di Jalan Rao, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Lota, pada Jumat (2/9/2022) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan kepada wartawan, Senin (5/9/2022) dua tersangka yang terduga pelaku adalah AH alias Eko (26) warga Jalan Asahan KM 18,5 Huta I, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan JP alias Jody warga Huta III Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.
“Pelaku ditangkap tepatnya di pinggir Jalan Simpang Kampung Rao, dari kantong celana pelaku di dapatkan dua bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, seberat 19,70 gram” jelas Agus.
“Selain serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu kita juga mengamankan 1 buah potongan plastik warna hitam dan 2 buah HP, 1 HP merk Infinix warna hijau dan merk Oppo warna hitam” tambah Agus.
Untuk pengembangan lebih lanjut terduga pelaku di bawa ke satres Narkoba Polres Tebingtinggi, atas perbuatannya pelaku Melanggar pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












