84 Juta Gaji TKSK Kecamatan Melalui Dinas Sosial Labuhanbatu Diduga Markup

oleh
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu, Zainuddin Harahap, yang direncanakan akan diperiksa Inspektorat, besok (14/9/2022). (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Sosial telah menggelontorkan dana sebesar Rp121.620.000 untuk program peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat kewenangan Kabupaten/kota Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sebanyak Rp120.000.000 digunakan sebagai belanja jasa kantor dan Rp1.620.000 digunakan sebagai belanja barang habis pakai.

Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap mengatakan, Rp120.000.000 yang merupakan belanja jasa kantor digunakan sebagai pembayaran gaji Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang berada disetiap Kecamatan dari total 9 Kecamatan yang di Kabupaten Labuhanbatu dengan 1 orang ditunjuk sebagai Koordinator yang diterima petugas pembayaran gaji sebesar Rp300.000 setiap bulan selama 12 bulan.

BACA JUGA..  Gorok Leher Hemat Barus Hingga Tewas, Bandot Ditangkap

“Kalau dana 120 juta itu digunakan untuk pembayaran gaji TKSK di 9 Kecamatan, ditambah 1 orang sebagai koordinator dengan gaji 300 ribu setiap bulan selama 12 bulan,” kata Zainuddin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (08/09/2022).

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedan.com)

Saat ditanya apakah dana sebesar Rp120.000.000 yang digunakan untuk pembayaran gaji TKSK di masing-masing Kecamatan telah terealisasi. Zainuddin menjawab dana itu sudah direalisasikan 100 persen.

BACA JUGA..  Diduga Ambil Uang 'Janjikan' Proyek, Rekanan Minta Bupati Deliserdang Copot Oknum Kabid di Kominfostan

“Iya, sudah terealisasi lah 120 juta. Itu gaji TKSK di Kecamatan selama 12 bulan,” jelasnya.

Padahal, dari total 10 petugas yang menerima gaji Rp 300.000 setiap bulannya, Dinas Sosial hanya mengeluarkan Rp36.000.000 selama kurun waktu 12 bulan. Artinya, sebanyak Rp84.000.000 dana yang diserap dari APBD Labuhanbatu diduga raib.

Sementara itu, sebesar Rp1.620.000 biaya yang digunakan sebagai barang habis pakai telah diperuntukan bagi agenda Rapat, Fotocopy dan Laporan. Hal itu dipertegas Zainuddin ketika menjawab konfirmasi wartawan.

BACA JUGA..  Duel Maut Pelajar Humbahas, 1 Tewas 1 Ditangkap

“Kalau yang Rp1.620.000 digunakan sebagai barang habis pakai untuk Fotocopy, Rapat dan Laporan,” jawabnya. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing