Realisasi Proyek Drainase Kota Medan Masih 10 Persen

oleh
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RFP) Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di ruang komisi, Senin (15/8). RDP kali ini membahas realisasi anggaran untuk proyek drainase dan jalan Triwulan ketiga TA 2022. (Ali Amrizal/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Komisi IV DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di ruang komisi, Senin (15/8). RDP kali ini membahas realisasi anggaran untuk proyek drainase dan jalan Triwulan ketiga TA 2022.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik. Berbagai masukan dan kritikan dari para anggota dewan mengenai saluran drainase yang belum tertata dan jalan jalan rusak maupun berlubang di tingkat lingkungan.

BACA JUGA..  Jabat Ketua Komisi Iii DPRD Medan, Salomo Bertekad Prioritaskan Peningkatan PAD

RDP ini dihadiri para anggota komisi antara lain Hendra DS, Renville Napitupulu, Simanjuntak, Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution, Edwin Sugesti Nasution dan Antonius Devolis Tumanggor.

Sementara dari Pemko Medan dihadiri Kadis PU Topan Obaja Ginting, Kabid Drainase Gibson Panjaitan, Sekretaris Dinas Habibi Gultom dan pejabat lainnya.

Secara umum terungkap bahwa realisasi anggaran drainase dan jalan masih 20 persen namun saat ini sedang dikejar penandatanganan kontrak.

BACA JUGA..  Abrasi Air Sungai Ancam Warga Medan, Datuk Minta Pemerintah dan Lembaga Harus Duduk Bersama

Menyinggung proyek drainase, Gibson mengatakan realisasi anggaran drainase masih 10 persen namun penandatanganan kontrak mencapai 70 persen.

“Realisasi masih 10 persen tetapi kita kejar penandatanganan kontrak kerja agar pengerjaan proyek bisa selesai akhir tahun,” bebernya.

Dengan penandatanganan kontrak tersebut, para pemilik perusahaan cetakan U-Ditch sudah bisa menstokkan bahan untuk pengerjaan di lapangan.

BACA JUGA..  Hadi Suhendra Apresiasi Bobby Luncurkan 60 Unit Bus Listrik

Soal mutu dan spesifikasi untuk Ditch, Gibson mengatakan lebih terjamin. Karena langsung perusahaan pencetakan U-Ditch dan tidak mungkin di subkontrakkan. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing