Polsek Batang Kuis Tangkap Pencuri Komponen Rel Kereta Api

oleh
Pelaku pencurian besi rel kereta api saat diamankan di Polsek Batang Kuis, Polresta Deliserdang. (Aswar/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Polsek Batang Kuis, Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian komponen besi rel Kereta Api (KA). Pelaku berinisial MIAM (32) digelandang ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang itu ditangkap Kanit Reskrim bersama tim Opsnal

Keterangan diperoleh, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu. Disebutkan, bahwa ada pencurian komponen besi rel kereta api dimana  barang buktinya ditemukan dari salah satu rumah kosong di blok F No. 5 Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar.

BACA JUGA..  Bobol Toko HP Tengah Malam, 150 Ponsel Raib

Menindak lanjuti Informasi masyarakat tersebut, personil Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti tersebut ke Polsek Batang Kuis.

Selanjutnya unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas pelaku.

Tidak lama usai identitias pelaku diketahui, personil pun berhasil menangkap pelaku berinisial MIAM.

BACA JUGA..  Edarkan Ekstasi, Muda-Mudi Dibekuk Polisi

“Tersangka yang berinisial MIAM (32) merupakan warga Perumahan Kuis Indah Permai Dusun IV Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara,” terang Kanit Reskrim Iptu Rahmad Ramadona Hutagaol.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 karung berisi ikatan besi rel kereta api kurang lebih seberat 30 kg, 1 gulungan kabel antena, 1 karung berisi potongan alumunium dan 1 buah linggis.

BACA JUGA..  Maling Handphone Digebukin Warga Wonosari

Kapolsek Batang kuis AKP Simon Pasaribu SH mengatakan, “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil komponen ikatan besi rel kereta api di rel Desa Paya Gambar dan kepada Tersangka dipersangkakan pasal 363 Subs 362 KUHPidana,” ungkapnya. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing