POSMETROMEDAN.com – Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MJS alias Heri (26) pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tangan pelaku juga berhasil disita Sabu seberat 2,87 gram dan barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto kepada Wartawan, Senin (8/8/2022) menyebutkan, tersangka MJS merupakan warga Jalan Danau Maninjau, Lingkungan VI, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ini ditangkap Polisi saat berada didepan rumahnya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB,” kata Agus Arianto.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai tersangka memiliki narkoba. Merespon informasi ini, personil Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP” sambung Kasi Humas.
Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana pelaku ditemukan satu buah dompet kecil warna coklat dan satu dompet warna hitam didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor (brutto) 2,87 Gram dan berat bersih (netto) 2,26 Gram serta beberapa buah plastik klip kosong.
Saat di interogasi Polisi, pria pengangguran itu mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku sudah ditahan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Agus Arianto. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












