Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rantauprapat

oleh
Kedua pelaku, Doni (24) warga Jalan Tualang, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan MAP alias Muhammad Azmi Panjaitan alias Azmi (21) warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Reserse Polres Labuhanbatu kembali menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan warga di Jalan Baru Adam Malik, Rantauprapat.

Mereka ditangkap pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu, berkat Aduan Masyarakat (Dumas) yang langsung direspon Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial RD Alias Rahmat Doni Alias Doni (24) warga Jalan Tualang, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dan MAP Alias Muhammad Azmi Panjaitan Alias Azmi (21) warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

BACA JUGA..  Barang Bukti 112 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sibolga

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan pelaku berawal ketika menerima aduan masyarakat. Kemudian tim melakukan penyelidikan di Jalan Baru Adam Malik. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Eko Sanjaya berhasil meringkus dua terduga pelaku yang terlihat mencurigakan.

Kasat mengatakan, petugas berhasil menemukan 10 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dari pelaku Azmi pada saat dilakukan penggerebekan. Sementara dari tangan Doni, petugas juga menemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Spesialis Curi Mobil Pikap Dibekuk Polres Sergai

“Barang bukti kita sita dari kedua pelaku berjumlah 26 paket kecil berisikan sabu dengan berat total 1.5 Gram Netto dan beberapa uang tunai,” sebut Kasat Narkoba, Kamis (04/08/2022).

Saat diinterogasi, kata Kasat, Azmi mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y yang merupakan warga Kampung Baru. Selanjutnya, tim bergerak cepat mengejar keberadaan Y. Namun, usaha tim gagal karena Y tidak dapat ditemukan.

BACA JUGA..  Kajari Medan Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemerasan

“Pertama kita interogasi Doni, dia mengaku mendapat barang dari Azmi. Kemudian, kita interogasi juga dan Azmi mengaku mendapat barang dari Y. Kita kejar, namun tidak membuahkan hasil,” katanya.

Terhadap kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing