Pelaku Penganiayaan Berat Ditangkap Reskrim Polsek Pantai Labu

oleh
Tersangka penganiayaan berat MA alias Mahmudin (33) Warga Dusun II Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, setelah diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Aswar/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku penganiayaan berat terhadap seorang wanita tua di Kecamatan Pantai Labu, berhasip ditangkap Personil Reskrim Polsek Pantai Labu Polresta Deliserdang, Selasa (09/08/22) lalu.

Tersangka adalah berinisial MA alias Mahmudin (33) Warga Dusun II Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.

Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka MA (33) kepada korban TA (65) seorang perempuan tua, warga Dusun II Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu.

Adapun kronologi kejadian berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah korban. Mendengar jeritan tersebut KS bersama saksi lainnya yakni DE (31) dan M (34) berusaha masuk ke dalam rumah korban, namun pintu dalam keadaan terkunci.

BACA JUGA..  Tawuran Geng Motor Gagal, Dua Orang Ditangkap Bawa Ganja

Akhirnya setelah berhasil mendobrak pintu, para saksi masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah.

Terkejut melihat keadaan korban kemudian saksi menghubungi anak kandung dari Korban dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendengar kesaksian korban secara langsung bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah MA, anak Korban inisial TS (46) pun tidak terima dengan apa yang dialami oleh ibunya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deliserdang.

BACA JUGA..  Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek Sampai Saat Ini Belum Ditangkap

Mendapat laporan atas kejadian tersebut, personil unit reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya Personil berhasil mengamankan Tersangka MA dan di boyong ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang beserta barang bukti diantaranya 1 buah Batu Bata, 1 bual Balok Broti, 1 Buah Parang, dan 1 bungkus Rokok.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH yang diwakili Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut.

BACA JUGA..  Razia THM, Polres Toba Bekuk 15 Orang dan Pengedar Pil Ekstasi

“Ya pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti nya di Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Motif pelaku melakukan penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku sakit hati  tidak diberikan pinjaman uang oleh korban,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku sudah di tahan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KuhPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang. (*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing