POSMETROMEDAN.com – Gelapkan satu unit sepeda motor, seorang pria asal Serdangbedagai (Sergai) bernisial Rd (34) ditangkap unit Satreskrim Polsek Padang Hilir, Polres Tebingtinggi.
Pelaku warga Desa Kota Baru Dusun III, Kecamatan Tebingtinggi, Kabuparen Serdang Bedagai, menjalankan aksinya dengan modus meminjam.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, korbannya bernama Erni Yusnita (45), warga Jalan Prof HM. Yamin, Lingkungan II, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
“Pelaku ini ditangkap setelah dilaporkan korban Erni Yisnita,” kata Agus Arianto dalam keterangannya yang diterima, Jumat (5/8/2022) malam lalu.
Dijelaskan AKP Agus Arianto, penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada Selasa (19 April 2022) lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban di rumahnya dan meminjam sepeda motor Honda Vario BK 3508 OC milik korban dengan alasan untuk mengambil pakain.
Namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan pelaku sampai akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Padang Hillir. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material Rp8 juta.
“Polisi yang terus melakukan penyelidikan atas kasus ini kemudian berhasil menangkap pelaku siang tadi (Jumat, 5 Agustus 2022) sekira pukul 14.00 WIB, di kawasan Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing tnggi, Kabupaten Sergai,” ujarnya.
Atas perbuatannya ini, terangka akan dikenakam pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












