Budi Ompong si Pembobol Toko Ecy Fashion Ditangkap Polsek Datuk Bandar 

oleh
Budiman alias Budi alias Budi Ompong (tengah), pelaku pencurian diamankan Satreskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai beserta barang bukti kejahatannya. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Tidak menyadari perbuatannya saat membobol toko Ecy Fashion telah diamati dan direkam CCTV (Closed Curcuit Television), Budiman alias Budi alias Budi Ompong (39), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, akhirnya diringkus Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai.

Berkat adanya rekaman CCTV di toko tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di sebuah warung di Pasar 9, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Selasa (2/8/2022) kemarin sekira pukul 17.30 WIB.

“Pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB, unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah berhasil meringkus seorang laki-laki sebagai pelaku atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari toko Ecy Fashion. Tersangka yang kemudian diketahui bernama Budiman alias Budi alias Budi Ompong itu ditangkap dari sebuah warung di Pasar 9, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA..  Kurir Kokain 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Menurut AKP Rekman Sinaga, tersangka yang bernama lengkap Budiman alias Budi alias Budi Ompong (39), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/81/VIII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 2 Agustus 2022.

Katanya, Budi Ompong dilaporkan oleh korbannya yakni Julida Batubara (47), wiraswasta, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Penjual Ganja Dijemput

AKP Rekman Sinaga mengatakan, pencurian di toko tersebut terjadi sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022 dan diketahui anak korban bernama M Rizky sekira pukul 18.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban telah kehilangan 1 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif, 1 unit televisi 42 inci, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah sange parabola dan 1 unit digital parabola.

Kejadian kedua pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 WIB kembali terjadi lagi pencurian di lokasi yang sama. Dalam kejadian ini korban kehilangan 1 unit speaker aktif merk polytron dan sejumlah pakaian wanita yang berada  di dalam toko pakaian milik pelapor tersebut.

BACA JUGA..  Pak Guru Dibacok Kawanan Ninja Sawit

“Akibat kedua kejadian tersebut, pelapor telah mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000, dan kemudian melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar,” ujar AKP Rekman Sinaga.

Atas perbuatannya itu, tersangka Budiman alias Budi alias Budi Ompong melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 14 potong pakaian wanita, 1 set speaker aktif merk GMC, 1 unit digital parabola merk Alhua, 1 unit kipas angin, 1 unit Televisi 42 inci, 1 set speaker aktif, 1 unit sange parabola, 1 buah tabung gas 3 Kg dan 1 potong baju warna orange yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam di CCTV. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing