Bandar Sabu Ronal Prayoga Tambunan Ditangkap Polres Tanjungbalai

oleh
Bandar Sabu, Ronal Prayoga Tambunan  (digari) saat diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai, dan (kanan) berang bukti yang berhasil disita. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Bandar Sabu, Ronal Prayoga Tambunan tidak berkutik saat ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai, yang menyamar sebagai pembeli. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Pria pengangguran berusia 19 tahun warga Jalan Jendral Ahmad Yani No.1, Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, itu ditangkap dari di kawasan Jalan Taqwa, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (5/8/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Keterangan diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM, melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi, Selasa (9/8) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Ronal Prayoga Tambunan berkat laporan masyarakat.

Katanya, tersangka ditangkap saat akan melakukan jual beli dengan personil Satres Narkoba yang menyamar atau Undercover Buy menjadi calon pembeli.

“Berawal dari laporan masyarakat, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, tanggal 05 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 Wib di kawasan Jalan Taqwa, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” ujar Kasat.

BACA JUGA..  Munawar Kholil Nur Tegaskan: BEM Sumut Harus Cerdas Sikapi Informasi, Jangan Asal Tuding dan Menakut-nakuti Pelaku Usaha SPBU

“Usai mendapat laporan, di bawah pimpinan saya bersama Kanit I Sat Narkoba Ipda H.A.Karo-karo dan Kanit II Ipda N Tamba langsung melakukan penindakan terhadap kasus narkotika ini dengan tehnik Undercover Buy. Dimana petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sebanyak 2 gram narkotika jenis sabu seharga Rp 1.200.000, dengan kesepakatan transaksi di Jalan Taqwa, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai,” tambah Kasat.

Selanjutnya, pada saat tersangka akan menyerahkan 1 buah paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut tissue dan potongan plastik asoy warna hitam kepada petugas yang menyamar, tersangka langsung ditangkap.

Dari tersangka disita 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,15 gram. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dengan didampingi  Kepala Lingkungan setempat.

BACA JUGA..  ALAMAK... !!! Keberangkatan Ikut Event Nasional Batal, Juara MTQ Korpri Merasa 'Tertipu' oleh Provsu

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, personil kembali menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram, 2 buah timbangan elektrik, 2 bal plastik kosong klip transparan dan 2 buah pipet sekop serta barang bukti lainnya.

“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z, namun hingga kini belum berhasil ditangkap,” jelas Kasat.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Ronal Prayoga Tambunan  beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

Keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah; 1 bungkus plastik sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 2,15 gram, 1 lembar potongan tisue, 1  lembar potongan plastik asoy warna hitam, uang tunai senilai Rp120.000, 1  unit handphone android merk iPhone warna gold, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,60 gram, 8 bungkus plastik kosong klip transparan, 2 buah pipet sekop, 1 buah dompet kecil warna hitam, 2 buah timbangan elektrik, 8 bungkus makanan ringan kuaci merk Naraya, 8 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 41,9 gram.

BACA JUGA..  HUT MARI ke-81 & HUT RI Dirangkai Kegiatan Sosial, Pengadilan Hadir Bersama Masyarakat di Langkat

Swlanjutnya, 1 bungkus plastik transparan merk naraya, 2  plastik kosong klip transparan, 1 buah tas plastik warna coklat, 1 buah dompet warna orange, 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 6,68 gram, 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 17,72 gram, 1 buah dompet warna pink, 2 bal plastik kosong klip transparan dan 1 buah sepeda motor merk Scoopy warna gray tanpa plat.

Berat total barang bukti diduga narkotika yang diamankan adalah 69,05 gram. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing