Kapolres Tanjungbalai Paparkan Sembilan Tersangka Narkoba 

oleh
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM didampingi PJU lainnya memaparkan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika didampingi para Pejabat utama (PJU) lainnya. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com –  Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM didampingi PJU lainnya memaparkan penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika didampingi para Pejabat utama (PJU) lainnya.

Kepada media, mantan Kanit 1 Subdit II Dittipidkor Bareskrim Polri ini mengatakan, selama satu minggu personil Satnarkoba sudah melakukan 3 tindakan atau laporan dari lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sebanyak 9 orang tersangka lengkap dengan barang buktinya.

“Ini merupakan bukti nyata dari kinerja Polres Tanjungbalai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Baik itu masyarakat maupun Personil Polres Tanjungbalai sendiri, jika kedapatan bermain-main dengan narkoba akan kami tindak tegas,” jata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM, Sabtu (23/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di depan ruang Satres Narkoba.

Menurut Kapolres Tanjungbalai yang baru menjabat satu minggu ini, dalam hasil ungkap kasus kali ini yang pertama diamankan pada hari Jum’at, tanggal 15 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 WIBdi Jalan Sei Kapuas, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai atas nama Hendrik alias Hen alias Kardo (35), warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Sabu Puluhan Gram Gagal Beredar, Tiga Bandar Digolkan

Dari tangan tersangka diamankan 1 bungkus klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram, uang tunai sebanyak Rp 574.000 serta 1 unit handphone Nokia warna hitam. Dengan total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 1,96 gram.

Pada pengungkapan kasus selanjutnya, personil Satnarkoba mengamankan 6 orang tersangka pada hari Jum’at, tanggal 15 Juli 2022 sekira pukul 17.00 Wib, yaitu 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Mereka diamankan dari Jalan Haji Adlin, Gang Pinguin, Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Identitas keenamnya; Tribuana Reza Fahlevi alias Reza (30), warga Jalan Deli Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai; Ani S Pane alias Ani (25), mahasiswa, warga Jalan Sehat, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai; Ekel Pangestu Ginting alias Egel (20), warga Jalan Diponegoro, Gang Salak, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau;  Elisnawati alias Elis alias Cemai (33), Ibu Rumah Tangga, warga Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara; Muhammad Hozali alias Zali (24), warga Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan; Reni Masita alias Rebon (42), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Curi Honda Beat, Pelaku Panik & Kabur ke Sawah

Dari keenam tersangka ini diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 1  butir pil ekstasi berat bersih 0,39 gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9.99 gram, uang tunai sebanyak Rp14.600.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 2651 QAM, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone merk Vivo warna kuning, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 buah dompet warna coklat.

Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dari Tribuana Reza Fahlevi alias Reza dkk adalah 27 butir pil ekstasi dengan berat total 10,38 gram.

Untuk kasus selanjutnya, dua tersangka diamankan dari Jalan Jenderal Sudirman Km.7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekira pukul 21.30 Wib.

BACA JUGA..  Siswa SMP Negeri 1 Medan Diculik

Kedua persangka adalah Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung (44), warga Dusun IV, Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra alias Rendi (20), warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Dari keduanya diamankan 5 bungkus kemasan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 494,14 gram dan 2 bungkus kemasan plastik transparan total berisi 489,5 butir pil ekstasy dengan berat bersihnya 183,66 gram, 1 unit mobil merk Mazda warna silver nopol BM 8749 TH, 1 buah tas hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, uang tunai senilai Rp 1.700.000 serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru nopol BK 5633 VBW.

“Tersangka diamankan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada saat sedang melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan,” pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing