POSMETROMEDAN.com – Kantongi narkotika jenis Sabu, Kojek ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi. Kini tersangka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pria berinisial ASRL alias Kojek (29) itu dilakukan pada Senin lalu (27/6/2022) di Jalan Namad Damanik, Gang Gelugu, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Keterangan diperoleh Kasat Narkoba Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam pres relisnya, Kamis 30/6/2022) membenarkan adanya penangkapan seorang pemilik sabu.
Disebutkan, pelaku ASRL alias Kojek ditangkap di rumahnya di Jalan Namad Damanik Gang Gelugur, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir.
Di lokasi petugas menemukan barang bukti 2 plastik sabu dengan berat kotor (brutto) 2,47 gram dan berat bersih (Netto) 1,84 gram, 1 dompet Hello Kitty warna merah jambu dan 1 satu bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong.
“Saat diinterograsi petugas kita, pelaku mengakui barang haram narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Kasi Humas.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dan dijerat
melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.tutupnya. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing












