Bejat! Pria 41 Tahun di Labura Rudapaksa 3 Anak Dibawah Umur

oleh
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kasus rudapaksa (asusila) terhadap 3 bocah. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Sungguh bejat perbuatan pria berinisial AH (41) warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini. Pasalnya, pelaku tega melakukan rudapaksa (asusila) terhadap 3 anak dibawah umur.

Ketiga korban perempuan itu berinisial A (5), S (9) dan R (7) warga Dusun IV, Desa Sidua-dua, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pelaku AH ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di rumahnya pada Selasa 12 Juli 2022 lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.

BACA JUGA..  KRL Ditabrak KA Argo Bromo di Bekasi, 4 Orang Tewas

“Pelaku kita tangkap di rumahnya usai mendapat laporan dari orang tua korban,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (14/07/2022).

Anhar menjelaskan, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali bermula pada bulan Maret 2022 lalu, yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial A (5). Selanjutnya, aksi bejat itu kembali terulang pada bulan Juni 2022 kepada korban berinisial S (9) dan R (7).

BACA JUGA..  7 Bulan Buron Kasus Cabul, Guru SD Diciduk

“Aksi bejat pelaku dilakukan di Dusun IV. Pertama pada Maret dan kemudian Juni lalu. Kejadian ini terungkap ketika korban melaporkan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu dan akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA..  Diduga Keracunan MBG, Murid SD Dilarikan Ke Puskesmas Pagar Merbau

Sementara terhadap ketiga korban masih dalam pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk kembali memulihkan psikologis korban. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing