POSMETROMEDAN.com – Ayah bejad bernama Paimin warga, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Polsek Bangun Purba dari rumahnya.
Pria berusia 35 tahun itu dilaporkan telah berbuat rudapaksa terhadap putri kandungnya, berinisial ND (11) yang masih duduk di kelas VI salah satu SD. Mirisnya perbuatan terkutuk itu telah dilakukannya sebanyak 10 kali.
Diperoleh keterangan, Jumat kemarin (22/7/2022), usai mendapat laporan dari keluarga ND, Kepala Desa (Kades) Batu Gingging, Chandra Hasbullah pun membawa korban ke kantor polisi dan melaporkan kejadian miris tersebut.
Mendapat laporan aparat desa, Kapolsek Bangun Purba, Polresta Deliserdang didampingi personilnya langsung gerak cepat (Gercep) menangkap pelaku.
Saat ditangkap, suami Nurita Sarah tersebut tidak dapat berkutik. Selanjutnya pelaku dan kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Deliserdang.
Informasi diperoleh menyebutkan, Jumat sekira pukul 12.15 WIB Kades Batu Gingging Chandra Hasbullah bersama anggota BPD Zepriadi, LPM Sukani, Kaur Pem Desa Batu Ginging Dedek Rudi Setiawan dan Eka mendatangi Polsek Bangun Purba sambil membawa korban yang merupakan anak kandung Paimin.
Atas laporan kepala desa, Kapolsek Bangun Purba AKP Erwin, Waka Polsek Iptu Romi Syahputra, Kanit Reskrim Ipda H Pardede dan beberapa anak buahnya langsung bergerak untuk mengamankan pelaku yang juga seorang Karyawan PT PP Lonsum Estate.
“Begitu dilaporkan kita langsung mengamankan pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kita serahkan ke PPA Polresta Deli Serdang,” jelas Erwin ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/7/22).
Sambung Kapolsek, petugas PPA nantinya yang melakukan penyidikan.
“Tapi dari tanya-tanya kita waktu mengamankan pelaku, dia membenarkan perbuatan cabul terhadap putri kandungnya sekali. Tapi pengakuan korban 10 kali,” tutup AKP Erwin via seluler. (*)
Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing












