POSMETROMEDAN.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas.
” Pelaku berinisial RPS, warga Jalan Tandem Binjai. Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan barang bukti, satu buah tabung gas 12Kg warna biru dan tiga Handphone (Hp) berbagai merk. Dia ditangkap pada hari Senin (4/7) pukul 21.00 WIB,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan, Rabu (6/7).
Adapun kronologisnya, lanjut Ridwan, pada Senin (4/7) sekira Pukul 19.00 WIB, terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik korban dari dalam rumah berupa tiga unit Hp dan satu buah tabung gas 12Kg warna biru yang terletak di dalam rumah korban.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban dan merusak pintu dapur agar bisa masuk serta mengambil barang-barang milik korban. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Patumbak,” paparnya.
Ridwan menambahkan, setelah LP dari korban bernama Faiz Sulaiman diterima, selanjutnya Kapolsek Faidir memerintahkan Kanit Reskrim beserta Panit Iptu Harles Gultom, Panit Ipda M Yusuf Dabutar dan Tekab Polsek Patumbak melakukan penyelidikan serta pengungkapan.
“Dengan dipimpin langsung oleh saya sendiri, hasil penyelidikan dari keterangan para saksi yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) dapat diketahui keberadaan si pelaku. Saat itu pelaku sedang berada di daerah Jalan Garu, Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas,” bebernya.
Tak butuh waktu lama, tim tersebut berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di SPKT Polsek Patumbak dan pelaku tanpa perlawanan.
“Benar saja bahwa hasil curian dan barang bukti disembunyikan pelaku di belakang gudang kosong tersebut,” sebutnya.
Kini tampak, pelaku Lemas di Dalam Sel Jeruji besi Polsek Patumbak. Bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke Kantor Polsek Patumbak guna proses penyidikan untuk dilanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN).
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal enam tahun penjara,” tandasnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












