Seminggu Dilaporkan, Polres Tanjungbalai Belum Tetapkan Pelaku

oleh
Potongan video cctv saat gerombolan pelaku memanjat gerbang Gudang Horas menggunakan tangga. Sementara foto (kanan) para pelaku memotong gembok pintu besi di dalam gudang. (Istimewa/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Seminggu sejak dilaporkan, Polres Tanjungbalai belum menetapkan pelaku pengrusakan dan penjarahan Gudang Horas di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

Seperti diberitakan Posmetromedan.com beberapa hari lalu, pemilik gudang (korban) Sutarto Sebastian (49) mengatakan, gudang miliknya dirusak pada hari Rabu (1/6/2022) lalu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Prasetyo,SH, Selasa (7/6) mengatakan, perkaranya hingga saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Pemeriksaan terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh Sutarto Sebastian tersebut masih terus berlanjut. Dan saat ini, prosesnya masih tahap melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi,” ujar AKP Eko Prasetyo.

BACA JUGA..  Pelajar SMKN 2 Doloksanggul Yang Duel Dengan Pelajar SMA HKBP Hingga Tewas Divonis 4 Tahun

Lambatnya pihak Polres Tanjungbalai dalam menangani perkara ini terkesan aneh, karena korban dalam laporan pengaduannya ke Polres Tanjungbalai pada hari Rabu (1/6) lalu, telah mengungkapkan identitas pelaku utama yakni EW dan Har.

Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor : STPL/112/VI/2022/SPKT/Res.T.Balai, tanggal 1Juni 2022, atas nama Ka.SPKT Polres Tanjungbalai, Kanit II Aiptu Parlindungan Manik, akan tetapi, Polres Tanjungbalai belum menetapkan tersangka hingga saat ini.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari kedatangan terlapor EW dan Har bersama puluhan orang massa tak dikenal ke Gudang Horas pada hari Rabu (1/6) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian EW, Har dan massa masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat pintu gerbang serta merusak gembok pintu di dalam gudang.

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

Setibanya di dalam gudang ikan hasil laut tersebut, kedua terlapor beserta massa melakukan pengrusakan dan pencurian terhadap mesin kompressor untuk kamar pendingin yang ada di dalam gudang.

Akibatnya, puluhan ton ikan dengan nilai sekitar Rp1 milyar lebih yang ada di dalam kamar pendingin terancam busuk.

Pada hari itu juga, pemilik gudang Sutarto Sebastian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai. Akan tetapi, hingga saat ini, Polres Tanjungbalai belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dengan alasan, masih pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA..  3 Wanita Gagal Kirim 9 Kg Sabu dan 800 Pieces Vape Narkoba ke Medan

“Kita heran, pelaku pengrusakan dan penjarahan di gudang horas yang kami laporkan, sampai saat ini belum ada tersangkanya. Sementara kejadiannya sudah satu minggu yang lalu, dan identitas pelakunya juga sudah kita ungkapkan, ini namanya aneh aneh saja,” kata Sutarto Sebastian. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing