Ratusan Massa GEMUK Karo Desak Kajari Dicopot

oleh
Rarusan massa GEMUK (Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo) berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Kabanjahe. Mereka meminta Kepala Kejaksaan (Kajari) dicopot dari jabatannya. (Edi Tarigan/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Ratusan massa

Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK) geruduk kantor Kejaksaaan Republik Indonesia (Kejari) Kabanjahe, Kamis (2/6/2022). Mereka meminta Kepala Kejaksaan (Kajari) Karo harus segera dicopot dari jabatannya.

Kekesalan massa itu memuncak karena selama ini oknum-oknum Jaksa dari Kejari Karo (Kabanjahe) disebut kerap memanggil para kepala dinas dan Kepala desa lalu menakut-nakuti soal anggaran yang ujungnya meminta sejumlah uang.

Akibat ulah oknum Jaksa tersebut para kepala dinas dan kepala desa tidak berani menggunakan anggaran di dinas/desa masing-masing karena takut akan terjerat kasus atau ditangkap.

Ratusan massa awalnya berkumpul di depan Makam Pahlawan Kabanjahe sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pukul 10.00 WIB, massa bergerak ke kantor Kejari dengan berjalan kaki dan membawa spanduk bertuliskan berbagai tuntutan.

Pukul 10.20 WIB ratusan massa GEMUK menyampaikan orasi di halaman kantor Kejari Karo dengan tertib dan aman. Massa juga sempat membakar ban di gerbang sebelum perwakilan pihak Kajari hadir untuk memberikan tanggapan.

Adapun tuntutan GEMUK yang disampaikan Monas Ginting S.Sos dan Heriko Sembiring ST, menjelaskan bahwa sehubungan dengan memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No 8-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No. B- 364/D/DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022, prihal larangan intervensi dan/atau Campur Tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/ Lembaga/ Instansi, Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/ BUMD.

BACA JUGA..  Polisi Masih Usut Kasus Kematian Bayi, Orang Tua Dititip ke Rumah Dinsos

“Menindaklanjuti memorandum jaksa Agung RI dan berdasarkan informasi yang kami terima bahwa setiap Kepala Dinas, Kepala sekolah dan Kepala Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing masing, sering dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Karo dan jabatan kasus. Selanjutnya meminta  uang dengan cara mengutus oknum kepercayaannya,” ujar Monas Ginting dan Heriko Sembiring.

Perwakilan massa GEMUK menyampaikan orasi dan tuntutan di gerbang Kejari Karo di Kabanjahe, terkait ulah oknum-oknum Jaksa yang sering menakuti para Kadis, Kepsek dan Kades serta meminta sejumlah uang. (Marko Keloko/Posmetromedan)

Masih menurut informasi yang mereka peroleh, katanya, ketika negosiasi sesuai dengan kemauannya (Kejari) maka kasus akan ditutup.

“Bagi dinas, sekolah dan desa yang tidak menyetor dan tidak mematuhi aturan yang sudah ada, maka akan terus diproses dan ditingkatkan kasusnya. Sehingga pada saat ini seluruh kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa merasa ketakutan untuk bekerja,” tegas mereka.

Informasi disampaikan GEMUK adalah berdasarkan laporan sejumlah Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo. Para pimpinan satuan dinas, sekolah dan desa mengaku merasa resah dan tidak berani mengerjakan proyek, karena kerap dipanggil oknum jaksa.

BACA JUGA..  Mantu Tikami Mertua Saat Shalat Subuh

Berdasarkan temuan dan laporan yang diterima, GEMUK mengharapkan segera kehadiran bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk turun ke Kabupaten Karo melakukan investigasi.

“Jika benar terbukti ada oknum Jaksa yang meminta proyek dan setoran sesuai pengaduan OPD tersebut, kami berharap kepada bidang pengawasan Kejati Sumut untuk menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jangan kita biarkan pembangunan di daerah Kabupaten Karo mandek karena ketakutan para OPD yang diduga karena terus dipanggil oleh oknum jaksa,” seru Monas Ginting dan Heriko Sembiring.

Masih pihak GEMUK mengatakan, informasi yang mereka peroleh perlu diusut tuntas sampai ke akarnya. Karena dari rangkaian kejadian di atas dapat berdampak buruk bagi Tanah Karo Simalem.

Salah satu dampakmya tidak akan ada satupun Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa yang berani menganggarkan anggaran yang peruntukannya untuk pembangunan jalan, drainase, pengadaan bibit, pupuk dan obat obatan serta keperluan sekolah untuk menunjang mutu pendidikan.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Peruntukan anggaran yang seharusnya sudah berjalan, kini sudah terhambat akibat ulah oknum Jaksa. Dan kami anggap hal itu sangat merugikan masyarakat Kabupaten Karo, ujar massa dalam orasi yang didampingi penanggung jawab aksi Robinson Purba.

“Maka di aksi unjuk rasa ini kami mendesak Kajari Karo untuk mundur karena telah mengangkangi karena 8 perintah Presiden Jokowi dan kesepakatan kerjasama 3 lembaga negara,” kata Monas Ginting di halaman kantor Kejari Karo.

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Harian (PLH) Kajari Karo Ranu Wijaya SH, mengatakan bahwa Kajari tidak di tempat sedang ada tugas luar dan akan kembali pada 06 Juni mendatang.

Perwakilan massa sempat tidak percaya atas pernyataan PLH tersebut sehingga permintaan untuk mengecek ke dalam kantor diizinkan dan didampingi pihak Polres Karo.

Saat mencari keberadaan Kajari, sempat terjadi cecok di ruangan karena dihalang-halangi oknum jaksa.

Karena tidak menemukan Kajari di kantornya massa GEMUK mengatakan akan kembali di tanggal 06 Juni sampai Kajari datang kembali.

Massa GEMUK meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 12.00 WIB dengan tertib dengan pendampingan dari Polres Karo. (*)

Reporter: Edi Tarigan/Marko Keloko
Editor: Maranatha Tobing