Dua Tahun Melarikan Diri, Pelaku Pembakaran Ditangkap

oleh
Ranjit alias Anjit (wajah diblur) pelaku pembakaran yang telah 2 tahun buron, saat dibawa polisi menggunakan sepeda motor ke Mapolres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Dua tahun melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ranjit alias Anjit (37) pelaku pembakaran akhirnya berhasil ditangkap Polres Tanjungbalai.

Ranjit diciduk dari rumahnya di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada Selasa (7/6/2022) pukul 06.30 WIB.

Diketahui, Ranjit melakukan aksi kriminalnya pada hari Kamis, 14 Maret tahun 2020 lalu sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Turang, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, Kamis (9/6) mengatakan, Ranjit alias Anjit (38) masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Polres Tanjungbalai berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/10/2020/V/SU/RES T. BALAI/SEK. SELATAN, tanggal 15 Mei 2020.

Katanya, dalam laporan polisi tersebut, korbannya bernama Rian Rinaldi Alias Kuad (27), warga Jalan Umar Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Hutabarat Tewas Dianiaya Aparat, Fasilitas PT Agrinas di Labura Dibakar

Sesuai dengan laporan korban, kronologis kejadian berawal dari kedatangan pelaku hendak ke rumah kakaknya di Jalan Pattimura Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Saat itu pelaku membawa sebuah mancis warna kuning merk Tokai dan satu botol Aqua plastik yang berisi bensin untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik pelaku yang berada di rumah kakaknya tersebut.

Saat melintas, pelaku melihat korban sedang berada di depan rumah kakaknya sambil menggunakan narkotika jenis Sabu dan pelaku pun menegurnya agar pergi.

Namun korban tidak mematuhinya justru korban berusaha untuk memukul pelaku dengan menggunakan sepotong kayu.

Melihat itu, pelakupun langsung menyiram korban dengan bensin yang ada dalam botol Aqua yang dipegangnya sembari menghidupkan mancis dan menyulutkannya ke bensin tersebut.

BACA JUGA..  Motor Dipinjam Tak Kembali, Pria 34 Tahun Diciduk

Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bahagian kedua tangannya, kepala, wajah hingga ke leher serta pada bagian depan dan belakang dari tubuh korban sementara pelaku langsung melarikan diri.

“Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korbanpun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalau pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020,” ujar AKP Eri Prasetiyo.

Masih menurut Kasat Reskrim, setelah ada hasil penyelidikan, kemudian Sat Reskrim bekerja sama dengan personil Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) Nomor : SP. kap/04/MEI/2022/RESKRIM, tanggal 01 Mei 2022.

Selanjutnya, imbuhnya, pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 06.45 WIB, personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda DJH Manulang berhasil menangkap pelaku dari kediamannya.

BACA JUGA..  Penjual 'Garam Cina' Digolkan, 9 Paket Sabu Disita

“Akan tetapi, saat dilakukan penggeledahan badan setelah diamankan, dari dalam kantong celana pelaku ditemukan dugaan narkotika jenis sabu. Setibanya di Polres Tanjungbalai, dengan disaksikan oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, di lakukan penimbangan terhadap barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut, berat kotornya adalah 0.027 gram,” ujar Kasat.

Berdasarkan keterangan Ranjit kepada polisi, Sabu itu di dapatnya dari seorang laki-laki dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat di sekitar rumah orang tuanya di Gang Turang tersebut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ranjit alias Anjit (37) berikut barang buktinya itu saat ini telah diamankan di Polres Tanjungbalai,” tukas AKP Eri Prasetiyo. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing