Polres Tanjungbalai Tangkap Pemilik Ganja

oleh
Jonnaidi alias Jon (40) tersangka kasus narkotika beserta barang bukti yang disita Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Polres Tanjungbalai menangkap pemilik narkotika jenis Ganja dari salah satu rumah di kawasan Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Tersangka penyalahgunaan narkoba itu afalah Jonnaidi alias Jon (40) warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP S Tambunan,SH, Kamis (7/4), membenarkan adanya penangkapan terhadap Jonnaidi alias Jon tersebut.

Menurut AKP S Tambunan, Jonnaidi alias Jon (40) ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB dari salah satu rumah di kawasan Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Katanya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di salah satu rumah di Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan daun ganja dan rumah tersebut diduga dijadikan sebagai gudang atau tempat penyimpanannya.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB, tim yang saya pimpin bersama Kanit 2 dan personil Operasional Sat Narkoba bergerak menuju rumah laki-laki tersebut. Ketika kami sampai di dalam rumah dan menemukan seorang laki-laki atas nama Jonnaidi alias Jon dan mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat,” jelas Kasat

BACA JUGA..  Timsus Geng Motor Polres Asahan Amankan Remaja Terlibat Tawuran Bersenjata

Lanjut Kasat, katanya, dari hasil penggeledahan ditemukab 1 bungkus kertas berisi diduga Narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 1,03 gram, 1 unit handphone Android merek Samsung warna biru dan uang tunai senilai Rp40.000.

“Saat di lakukan interogasi atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka juha mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah benar miliknya,” tambah AKP S Tambunan, SH.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Sabu Puluhan Gram Disita

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing