Dua Tersangka Sabu Diamankan Polisi

oleh
Dua bandar Sabu yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Karo. (Lean/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Dua tersangka kasus narkotika jenis Sabu diamankan Satnarkoba Polres Karo dari Desa Payung, Kecamatan Payung tepatnya di perladangan Kuburan Payung.

Tersangka bandar narkoba tersebut adalah BS (39) dan MPG (40). Kedua petani itu adalah waega Desa Payung dan Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba bersama barang bukti pada Kamis sekira Pukul 00.30 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H mewakili Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar. Dijelaskan Kasat, keduanya ditangkap karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan Bandar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Rabu (13/04/2022) sekira Pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA..  Kajari Medan Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemerasan

Lalu petugas mengintai dan melakukan penangkapan terhadap laki-laki berinisial BS di Desa Payung tepatnya di perladangan Kuburan Payung.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat brutto 4,59 gram.

Saat diinterogasi, BS mengaku bahwa Sabu tersebut milik berdua bersama MPG. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil menangkap MPG dari rumahnya di Desa Batu Karang Kecamatan Payung.

BACA JUGA..  Satu Tersangka Pembunuh Siswa SMP di Lubuk Pakam Masih Berkeliaran

Selanjutnya petugas memboyong kedua pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan. (*)

Reporter: Lean/Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing