POSMETROMEDAN.com – Miliaran rupiah uang nasabah CU Bahagia di Kabupaten Karo, diduga dinikmati para oknum pengurus periode 2019-2021. Dugaan itu dijelaskan anggota koperasi kepada wartawan.
Akibat ulah para oknum pengurus periode 2019-2021 lalu, sejumlah anggota mengaku terzolimi.
Hal tersebut diatas disampaikan Bastanta Purba, Marikaya Bangun dan Rony Perangin-angin, beberapa hari yang lalu di rumahnya, Jalan Sudirman, Kabanjahe.
“Selama 42 tahun CU Bahagia tidak pernah diaudit sehingga perjalanan uang nasabah tidak terarah lagi sebagaimana aturan AD/ART CU Bahagia,” kata Bastanta Purba diamini anggota yang lain.
Bahkan, mereka menjelaskan bahwa anggota CU Bahagia totalnya mencapai 13.000 anggota.
Menurut mereka, kekesalan itu berawal saat akan dilakukan pembagian deviden. Disebutkan, laba kotor koperasi sebesar Rp 5 Miliar yang akan dibagikan kepada seluruh anggota berjumlah 13.600 orang.
Nah, saat dilakukan pembagian deviden ternyata yang dibagi hanya sekitar Rp. 2 Miliar untuk semua anggota. Sehingga, kenyataan itu tidak dapat diterima anggota begitu saja dan telah menimbulkan banyak pertanyaan kepada pengurus koperasi.
Selain soal deviden, para anggota juga mempertanyakan tiga aset bergerak berupa kenderaan bermotor yang diketahui atas nama pribadi pengurus.
Hal senada disampaikan juga Marikaya Bangun. Katanya, mereka telah beberapa kali meminta Dinas Koperasi Kabupaten Karo untuk segera menurunkan tim audit untuk melakukan pemeriksaan buku pengurus.
“Yang menjadi pertanyaan kami selaku anggota kenapa pengurus koperasi CU Bahagia selalu enggan untuk dilakukan audit dari Dinas Koperasi. Dan juga ada apa dengan Dinas Koperasi yang terkesan mengabaikan surat permohonan tim pengawas untuk segera melakukan audit?,” katanya.
Ketika masalah ini hendak dikonfirmasi kepada Ketua CU Bahagia periode 2019-2021, Junias Tarigan di kediamannya Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Bahkan rumah itu kelihatan sepi. (*)
Reporter: Marko/Edi
Editor: Maranatha Tobing











