POSMETROMEDAN.com-Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi Muhamad Dimiyathi SSos MTP menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) yang digelar oleh BNNK Tebing Tinggi di Meeting Room Pondok Bagelen, Jalan Debload Sundoro, Selasa (29/3/2022).
Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa secara geografis Kota Tebingtinggi merupakan jalur perlintasan peredaran narkoba.
Hal tersebut menjadi ancaman yang cukup besar bagi pemerintah kota dan aparat penegak hukum di Kota Tebingtinggi.
Sekdako juga menjelaskan bahwa yang menjadi indikator terbesar dalam mewujudkan KOTAN adalah pencegahan.
Untuk itu, Sekdako menyampaikan perlunya kerjasama antara pemerintah kota dengan aparat penegak hukum serta peran serta masyarakat guna mewujudkan KOTAN.
“Diperlukan keterlibatan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat untuk berkolaborasi ciptakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba,” ucap Sekdako.
Menanggapi penilaian dari BNN Pusat terhadap Kota Tebingtinggi yang memberikan predikat kurang tanggap dalam P4GN, Sekdako memerintahkan semua jajaran Pemko Tebingtinggi agar segera membuat dan melaksanakan rencana aksi terkait P4GN.
“Untuk itu saya minta semua jajaran di Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar memperhatikan hal ini dan berikan dukungan terhadap tim P4GN dalam melakukan kegiatannya, bangun komunikasi dengan BNNK,” tegas Sekdako.
Sebelumnya, Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Indra Warman menyampaikan bahwa berdasarkan data dari BNN Pusat, Kota Tebingtinggi di Tahun 2021 mendapatkan penilaian kurang tanggap terhadap P4GN.
Indra Warmawan juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan KOTAN ada lima indikator variabel untuk mengetahui perkembangan dan hambatannya, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan dan variabel hukum.
Senada dengan Sekdako, Indra Warman juga berharap agar kelima variabel tersebut dapat terpenuhi dengan adanya kerjasama dari semua pihak terkait.
“Ini dapat diwujudkan melalui kerjasama berbagai macam kalangan. Harapan Kita dengan langkah ini bersama-sama menjadikan Kota Tebingtinggi sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN),” ujar Kepala BNNK Tebingtinggi.
Turut hadir Staff Ahli Bidang Hukum & Pemerintahan Amas Muda SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi Zephania SH MH, para OPD terkait, para Camat yang terkait dan para Lurah yang terkait Kota Tebingtinggi.(*)
REPORTER: Surya
EDITOR: Sormin