POSMETROMEDAN.com – Dijanjikan (baca:diiming-imingi) dapat uang tambahan, owner (pemilik) Arisan Online Yellow kuras uang anggota hingga ratusan juta rupiah.
Tidak terima selalu dirugikan, salah satu anggota (peserta) berinisial Al warga Kota Medan, melalui kuasa hukum nya mencari keadilan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Robert Pangaribuan selaku kuasa hukum para anggota Arisan Yellow menyebutkan, kliennya merasa dirugikan ratusan juta rupiah setelah menjadi peserta Arisan Yelow yang dikelola pasangan suami istri (pasutri) berinisial Mag dan Bet.
“Bukannya untung, tapi klien saya malah rugi menjadi peserta arisan Yellow,” sebut Robert Pangaribuan kepada wartawan di Medan, Selasa (29/3/2022).
Dijelaskannya, arisan online Yellow tersebut diikuti sekitar 40 peserta. Peserta mendaftar dengan cara mengisi formulir dan mengikat diri kepada ownernya, Mag dan Bet yang merupakan warga Jalan Perwira Medan.
“Mereka mau ikut karena owner mengatakan arisan tersebut legal (ada ijin) sehingga mereka tertarik,” ujar Robert Pangaribuan.
Dalam praktiknya, sambung Pangaribuan, Bet mengajak kliennya untuk bergabung dan mengajak kawan-kawannya dengan iming-iming bisa menambah penghasilan. Para peserta arisan online dibuat dalam kloter.
“Namun, begitu (giliran) kloternya keluar, si owner langsung mengikutkannya ke kloter selanjutnya,” tuturnya.
Menurutnya, pola atau trik yang dibuat owner membuat kliennya tidak sempat menikmati uang hasil arisan karena harus mengikuti kloter selanjutnya.
“Contohnya, hari ini klien saya di nomor 5 besok ya dia di nomor 25. Jadi, uangnya belum sempat dipegang, sudah harus mengikuti putaran berikutnya. Ya, jadinya merugi terus,” ucapnya lagi.
Ditambahkannya, ketika pola permainan arisan online seperti itu dipertanyakan kepada owner, tetap disarankan untuk mengikuti putaran berikutnya.
“Ketika ditanya soal uang awal, si owner tetap menyarankan agar mengikuti putaran berikutnya. Begitulah seterusnya sehingga klien saya harus membayar.
Saat ini para peserta yang merasa dirugikan sudah menyerahkan kuasanya kepada kami. Kami akan menindaklanjutinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bila ada yang merasa dirugikan silahkan membuat laporan. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












