POSMETROMEDAN.com-Polsek Medan Area mengamankan sejoli pelaku penggelapan sepedamotor.
Keduanya masing-masing berinisial, SRN (39) dan teman wanitanya, DH (23).
Keduanya warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, mengatakan kedua pelaku diamankan bermula ketika DH menemui korban MI (37).
MI merupakan warga Jalan Denai, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Pelaku kemudian meminjam sepedamotor Honda BK 6596 AJO milik korban.
“Wanita berinisial DH itu beralasan ke korban hendak meminjam uang kepada temannya di Pasar 7 Tembung,” kata AKP Philip, Jumat (14/1).
“Korban yang tak curiga langsung menyerahkan sepedamotornya kepada pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi,” sambungnya.
DH kemudian meninggalkan korban dan menemui kekasihnya, SRN.
Selanjutnya kedua pelaku yang mengendarai sepedamotor korban menuju Pasar 7 Tembung untuk menemui teman DH.
Namun teman pelaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada DH.
“Keduanya kemudian berencana untuk menjual sepedamotor milik korban,” kata AKP Philip.
DH kemudian mengajak kekasihnya untuk menemui temannya berinisial L di kawasan Tembung untuk menanyakan lokasi penjualan sepedamotor.
“L kemudian memberitahukannya ke abangnya,” terang AKP Philip.
Abang L selanjutnya membawa pasangan kekasih itu ke kawasan Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk dipertemukan ke pembeli sepedamotor.
Setelah bertemu dengan seseorang, pelaku menggadaikan sepedamotor tersebut seharga Rp 4 juta.
“Kedua pelaku berjanji akan menebus sepedamotor itu dalam jangka waktu 6 bulan dan mengembalikan uang Rp 4,5 juta,” jelas AKP Philip.
Korban yang curiga karena sepedamotornya tidak dikembalikan pelaku, langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Usai membuat laporan, korban bersama keluarganya mencari keberadaan para pelaku di Jalan Datuk Kabu.
“Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dari rumahnya,” tutur AKP Philip.
Korban kemudian menghubungi Polsek Medan Area dan dari tangan pelaku mengamankan beberapa barang bukti.
“Ditemukan celana trening, celana legging, baju blus warna bercorak yang baru dibeli DH dengan uang hasil kejahatan,” sebut AKP Philip.
“Serta sisa uang Rp 40 ribu. Selanjutnya pasangan kekasih itu berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 Yo Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(*)
REPORTER: Mangampu Sormin
EDITOR: Sahala Simatupang